Kamis, 19 September 2024

Cara Leasing Ringankan Cicilan Kredit Selama Wabah Virus Corona

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan agar perusahaan pembiayaan atau leasing meringankan para nasabahnya dalam pembayaran cicilan kredit. Hal tersebut guna mengatasi dampak menyebarkan virus corona Covid-19 yang mengganggu perekonomian nasional.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, para nasabah yang salah satunya bermata pencaharian ojek online dapat melakukan komunikasi dengan perusahaan leasing.

"Nasabah diundang untuk proaktif datang ke kita untuk bayar. Komunikasi dengan kita," ujarnya kepada Jawapos.com, Ahad (22/3).

Suwandi mengaku, memang dalam situasi seperti ini pendapatan ojek online cenderung berkurang. Hal tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor, khususnya adanya peraturan pemerintah terkait program Work From Home (WFH) sehingga permintaan jasa ojek online berkurang.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tiga WNI yang Tak Dievakuasi, Menkes Yakin Dirawat dengan Baik di Cina

Dengan demikian, kata dia, nasabah dapat dibantu dengan tetap membayar cicilan meskipun tidak penuh. Sebab, dalam aturan leasing jika tidak bisa membayar kendaraan akan ditarik. Namun, OJK diminta hal tersebut tidak dilakukan selama wabah virus corona berlangsung.

"Karena ada corona nggak bisa mendapatkan pendapatan yang biasanya. Sehingga pendapatannya turun, jadi terganggu bayar cicilannya. Biasa cicilan Rp500 ribu per bulan, tapi hanya Rp100-Rp200 ribu diterima dulu," jelasnya.

- Advertisement -

Nantinya, ada komunikasi dan negosiasi antara perusahaan leasing dan nasabah terkait kesepakatan keringanan pembayaran cicilan.

"Kan kalau usaha sepi pasti akan cari pekerjaan atau usaha lain. Nah beberapa bulan kemudian bisa bayar cicilan. Kalau harus cari kerja lain kan bisa bayar dan kredit lancar kembali," tutupnya.

Baca Juga:  Lima Pelaku Pencurian Komponen Alat Berat Ditahan

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan agar perusahaan pembiayaan atau leasing meringankan para nasabahnya dalam pembayaran cicilan kredit. Hal tersebut guna mengatasi dampak menyebarkan virus corona Covid-19 yang mengganggu perekonomian nasional.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, para nasabah yang salah satunya bermata pencaharian ojek online dapat melakukan komunikasi dengan perusahaan leasing.

"Nasabah diundang untuk proaktif datang ke kita untuk bayar. Komunikasi dengan kita," ujarnya kepada Jawapos.com, Ahad (22/3).

Suwandi mengaku, memang dalam situasi seperti ini pendapatan ojek online cenderung berkurang. Hal tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor, khususnya adanya peraturan pemerintah terkait program Work From Home (WFH) sehingga permintaan jasa ojek online berkurang.

Baca Juga:  Tujuh Desa di Selangor Diisolasi

Dengan demikian, kata dia, nasabah dapat dibantu dengan tetap membayar cicilan meskipun tidak penuh. Sebab, dalam aturan leasing jika tidak bisa membayar kendaraan akan ditarik. Namun, OJK diminta hal tersebut tidak dilakukan selama wabah virus corona berlangsung.

"Karena ada corona nggak bisa mendapatkan pendapatan yang biasanya. Sehingga pendapatannya turun, jadi terganggu bayar cicilannya. Biasa cicilan Rp500 ribu per bulan, tapi hanya Rp100-Rp200 ribu diterima dulu," jelasnya.

Nantinya, ada komunikasi dan negosiasi antara perusahaan leasing dan nasabah terkait kesepakatan keringanan pembayaran cicilan.

"Kan kalau usaha sepi pasti akan cari pekerjaan atau usaha lain. Nah beberapa bulan kemudian bisa bayar cicilan. Kalau harus cari kerja lain kan bisa bayar dan kredit lancar kembali," tutupnya.

Baca Juga:  Strategi PTPN V Perkuat Kinerja Produksi melalui Transformasi Digital

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari