PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan pelaku inses JH (37). Kasus tersebut menimpa anak di bawah umur asal Rumbai Pesisir, yang akibat perbuatan bejat ayah kandungnya, ia harus menanggung malu karena telah hamil delapan bulan.
Peristiwa memalukan dan aib ini diketahui, setelah kecurigaan sang ibu ketika melihat perut anaknya membesar. Awalnya sang anak tidak mau berbicara. Namun setelah dibujuk oleh ibunya, akhirnya sang anak SA (14) mengatakan dirinya telah dihamili ayahnya. Mendengar kabar tersebut, sontak sang ibu marah dan melaporkan perbuatan suaminya ke pihak berwajib.
Insiden itu kemudian langsung ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru. Kepada Riau Pos, Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam mengatakan, pelaku yang merupakan ayah korban telah diamankan.
"Begitu laporan masuk pada Rabu (18/2), pelaku yang sekarang jadi tersangka sudah kami amankan pada pukul 12.00 WIB. JH dijerat pasal 81, 82 tentang Perlindungan Anak," sebutnya pada Jumat (20/3).
Masih kata Awal, mulanya korban tidak ingin melapor ke pada polisi. Namun, karena menyangkut masa depan anak akhirnya bersedia melapor.
Sementara itu, JH menggauli anaknya di dalam kamar saat tidak ada siapapun di rumah. "Dilakukan di kamar, saat tidak ada orang. Namun, sepandainya menyimpan kedok pasti akan ketauan," jelasnya.
Laporan: Sofiah
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan pelaku inses JH (37). Kasus tersebut menimpa anak di bawah umur asal Rumbai Pesisir, yang akibat perbuatan bejat ayah kandungnya, ia harus menanggung malu karena telah hamil delapan bulan.
Peristiwa memalukan dan aib ini diketahui, setelah kecurigaan sang ibu ketika melihat perut anaknya membesar. Awalnya sang anak tidak mau berbicara. Namun setelah dibujuk oleh ibunya, akhirnya sang anak SA (14) mengatakan dirinya telah dihamili ayahnya. Mendengar kabar tersebut, sontak sang ibu marah dan melaporkan perbuatan suaminya ke pihak berwajib.
- Advertisement -
Insiden itu kemudian langsung ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru. Kepada Riau Pos, Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam mengatakan, pelaku yang merupakan ayah korban telah diamankan.
"Begitu laporan masuk pada Rabu (18/2), pelaku yang sekarang jadi tersangka sudah kami amankan pada pukul 12.00 WIB. JH dijerat pasal 81, 82 tentang Perlindungan Anak," sebutnya pada Jumat (20/3).
- Advertisement -
Masih kata Awal, mulanya korban tidak ingin melapor ke pada polisi. Namun, karena menyangkut masa depan anak akhirnya bersedia melapor.
Sementara itu, JH menggauli anaknya di dalam kamar saat tidak ada siapapun di rumah. "Dilakukan di kamar, saat tidak ada orang. Namun, sepandainya menyimpan kedok pasti akan ketauan," jelasnya.
Laporan: Sofiah
Editor: E Sulaiman