Kamis, 19 September 2024

Biaya Haji 2020: Termurah Rp31,4 Juta, Tertinggi Rp38,3 Juta

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Keputusan presiden (keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2020 telah terbit. Rencananya Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pelunasan BPIH pada Kamis (19/3).

Sebelum masa pelunasan BPIH dibuka, Kemenag melansir nama-nama calon jamaah haji (CJH) berhak lunas. ”Insya Allah jamaah haji berhak lunas diumumkan Senin tanggal 16 Maret melalui (website, Red) kemenag.go.id,’’ kata Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Mukhammad Khanif kemarin (15/3).

CJH diminta untuk tidak mengulur-ulur waktu pelunasan biaya haji. Namun, masyarakat sebaiknya menunggu informasi resmi dari Kemenag yang dikeluarkan hari ini (16/3). Kemenag belum bisa menyampaikan detail waktu pelunasan hingga kapan. Termasuk berapa banyak CJH yang masuk kategori berhak lunas maupun kuota cadangan.

Baca Juga:  Erick Thohir Pastikan Ahok Mundur dari PDIP

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Maman Saepuloh menuturkan, pelunasan biaya haji menunggu keputusan menteri agama (KMA). “Pelunasan (biaya haji, Red) dilakukan dengan mata uang rupiah,” katanya.

- Advertisement -

Biaya haji dibayarkan CJH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Proses pelunasan bisa dilakukan melalui teller maupun non-teller. Biaya haji paling murah berlaku untuk embarkasi Aceh sebesar Rp31,4 juta per jamaah. Sedangkan yang paling mahal ada di embarkasi Makassar, yakni Rp38,3 juta.

Dalam Keppres 6/2020 juga ditetapkan besaran biaya haji untuk tim petugas haji daerah (TPHD) dan pembimbing dari kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

- Advertisement -

Biaya TPHD dan pembimbing KBIHU paling murah di embarkasi Aceh Rp65,3 juta per jamaah. Sedangkan yang paling mahal berlaku untuk embarkasi Makassar, yakni Rp72,2 juta per jamaah. Biaya haji untuk TPHD dan pembimbing KBIHU lebih mahal sekitar dua kali lipat dari jamaah reguler. Sebab, mereka tidak menyetorkan uang muka yang kemudian dikelola BPKH. Dengan demikian, mereka tidak berhak mendapatkan subsidi dari hasil pengelolaan dana haji di BPKH.

Baca Juga:  Kibarkan Bendera LGBT, Ini Alasannya Menurut Kedubes Inggris

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslin

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Keputusan presiden (keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2020 telah terbit. Rencananya Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pelunasan BPIH pada Kamis (19/3).

Sebelum masa pelunasan BPIH dibuka, Kemenag melansir nama-nama calon jamaah haji (CJH) berhak lunas. ”Insya Allah jamaah haji berhak lunas diumumkan Senin tanggal 16 Maret melalui (website, Red) kemenag.go.id,’’ kata Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Mukhammad Khanif kemarin (15/3).

CJH diminta untuk tidak mengulur-ulur waktu pelunasan biaya haji. Namun, masyarakat sebaiknya menunggu informasi resmi dari Kemenag yang dikeluarkan hari ini (16/3). Kemenag belum bisa menyampaikan detail waktu pelunasan hingga kapan. Termasuk berapa banyak CJH yang masuk kategori berhak lunas maupun kuota cadangan.

Baca Juga:  DLH Inhu Kunker Terkait Laboratorium Lingkungan di Rohil

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Maman Saepuloh menuturkan, pelunasan biaya haji menunggu keputusan menteri agama (KMA). “Pelunasan (biaya haji, Red) dilakukan dengan mata uang rupiah,” katanya.

Biaya haji dibayarkan CJH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Proses pelunasan bisa dilakukan melalui teller maupun non-teller. Biaya haji paling murah berlaku untuk embarkasi Aceh sebesar Rp31,4 juta per jamaah. Sedangkan yang paling mahal ada di embarkasi Makassar, yakni Rp38,3 juta.

Dalam Keppres 6/2020 juga ditetapkan besaran biaya haji untuk tim petugas haji daerah (TPHD) dan pembimbing dari kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Biaya TPHD dan pembimbing KBIHU paling murah di embarkasi Aceh Rp65,3 juta per jamaah. Sedangkan yang paling mahal berlaku untuk embarkasi Makassar, yakni Rp72,2 juta per jamaah. Biaya haji untuk TPHD dan pembimbing KBIHU lebih mahal sekitar dua kali lipat dari jamaah reguler. Sebab, mereka tidak menyetorkan uang muka yang kemudian dikelola BPKH. Dengan demikian, mereka tidak berhak mendapatkan subsidi dari hasil pengelolaan dana haji di BPKH.

Baca Juga:  Tiga Bangunan Rata, 26 Tewas akibat Serangan Israel

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari