Jumat, 22 November 2024

Miliki 26 Paket Sabu-Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap

- Advertisement -

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Seorang pria paruh baya, WL alias WW (46), warga Koto Perambahan kedapatan membawa 26 paket sabu-sabu. Pria ini ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar tidak di kampungnya. Melainkan di Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kampa pada Kamis (12/3) lalu.

Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bakal adanya transaksi narkoba di Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kampa. Kasat mengutus tim dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan warga.

- Advertisement -

‘’Tim berhasil menemukan dan mengamankan target  WL alias WW saat duduk-duduk di  warung di Desa Tanjung Bungo. Dari pelaku ini Tim mendapatkan barang bukti 26 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,31 gram. Sejumlah barang bukti lainnya juga ikut diamankan,’’ terangnya.

Baca Juga:  Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu Dibekuk Polisi

Ditambahkannya, saat ditemukan dan digeledah polisi, pengedar ini langsung kedapatan membawa 22 paket sabu-sabu siap edar. Benda haram itu disembunyikan pelaku dalam kotak plastik. Setelah itu petugas membawa tersangka ke rumahnya di Desa Koto Perambahan untuk melakukan pengembangan.

‘’Setelah rumahnya digeledah, disaksikan aparat desa setempat juga, tim kembali menemukan 4 paket sabu-sabu dan timbangan digital. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti diamakan di Mapolres Kampar,’’ sebutnya.

- Advertisement -

Terpisah namun pada hari yang sama, Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir juga mengamankan 2 pelaku narkoba di wilayah Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Kedua pelaku, FD alias F (38) warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu dan MY alias U (47) warga Desa Kota Garo ditangkap bersama barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 buah Hp  dan 1 unit mobil dump truck BM 8602 ZU.

Baca Juga:  Urine Positif, Ketua Gerindra Ditangkap Dugaan Penggunaan Narkoba

Pengungkapan kasus di wilayah Tapung Hilir ini dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20:00 WIB. Saat itu Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat mendapat informasi  di rumah MY alias U sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Kedua pelaku saat didatangi polisi sedang duduk-duduk di rumah  pelaku U. Keduanya tidak berkutik, karena saat digeledah ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di bawah tempat tidur.  Setelah diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan 2 paket sabu-sabu lainnya di dalam mobil truk yang akhirnya juga ditemukan petugas.(end)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Seorang pria paruh baya, WL alias WW (46), warga Koto Perambahan kedapatan membawa 26 paket sabu-sabu. Pria ini ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar tidak di kampungnya. Melainkan di Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kampa pada Kamis (12/3) lalu.

Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bakal adanya transaksi narkoba di Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kampa. Kasat mengutus tim dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan warga.

- Advertisement -

‘’Tim berhasil menemukan dan mengamankan target  WL alias WW saat duduk-duduk di  warung di Desa Tanjung Bungo. Dari pelaku ini Tim mendapatkan barang bukti 26 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,31 gram. Sejumlah barang bukti lainnya juga ikut diamankan,’’ terangnya.

Baca Juga:  Warga Siak Ditangkap Polres Bengkalis

Ditambahkannya, saat ditemukan dan digeledah polisi, pengedar ini langsung kedapatan membawa 22 paket sabu-sabu siap edar. Benda haram itu disembunyikan pelaku dalam kotak plastik. Setelah itu petugas membawa tersangka ke rumahnya di Desa Koto Perambahan untuk melakukan pengembangan.

- Advertisement -

‘’Setelah rumahnya digeledah, disaksikan aparat desa setempat juga, tim kembali menemukan 4 paket sabu-sabu dan timbangan digital. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti diamakan di Mapolres Kampar,’’ sebutnya.

Terpisah namun pada hari yang sama, Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir juga mengamankan 2 pelaku narkoba di wilayah Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Kedua pelaku, FD alias F (38) warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu dan MY alias U (47) warga Desa Kota Garo ditangkap bersama barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 buah Hp  dan 1 unit mobil dump truck BM 8602 ZU.

Baca Juga:  Kakek Bejat di Pekanbaru Ini Cabuli Anak di Bawah Umur

Pengungkapan kasus di wilayah Tapung Hilir ini dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20:00 WIB. Saat itu Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat mendapat informasi  di rumah MY alias U sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Kedua pelaku saat didatangi polisi sedang duduk-duduk di rumah  pelaku U. Keduanya tidak berkutik, karena saat digeledah ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di bawah tempat tidur.  Setelah diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan 2 paket sabu-sabu lainnya di dalam mobil truk yang akhirnya juga ditemukan petugas.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari