Minggu, 26 Juli 2026
- Advertisement -

Digerebek saat Hendak Nyabu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua orang pemuda di Jalan Penghijauan, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, diringkus aparat kepolisian dari Sa­tuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Peristiwa penggerebekan terjadi saat keduanya akan mengonsumsi sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kanit Opsnal Sartesnarkoba Iptu Noki Loviko menyatakan, kedua pemuda itu berada di dalam kamar dan berhasil dikepung sehingga tidak bisa melarikan diri.

"Jadi saat bersama tim ke lokasi, dua orang yang diketahui bernama HS (39) dan M (39) berada di dalam kamar. Mereka mau konsumsi sabu. Lalu kami geledah dah didapat dua belas paket sabu dengan ukuran sedang dan kecil," sebutnya pada Riau Pos, Rabu (11/3).

Baca Juga:  Tiga Naga Bakal Tambah Tujuh Pemain

Masih kata Noki, untuk rincinya, dari dua belas paket itu terdiri dari sembilan paket kecil dan tiga paket sedang. "Untuk paket sedang seberat 3,78 gram sedangkan paket kecil 2.16 gram. Sehing­ga total berat kotor 5,94 gram," ungkapnya.

Katanya, sembilan paket sabu tersebut berada dalam genggaman tangan kedua tersangka. Sementara untuk tiga paket sabu berada di atas timbangan yang posisinya di lantai.

Selain itu, ditemukan pula satu paket ganja kering dengan berat 1,36 gram. Ganja tersebut didapat di dalam tas selempang. Barang bukti lain timbangan, bong, tas selempang, uang hasil jualan Rp735 ribu serta plastik bening dan tiga unit handphone.

"Kedua pria yang diamankan pada 6 Maret lalu mendapat barang dari Lasno (DPO) yang berasal dari Palembang," tuturnya.(s)

Baca Juga:  Hasil Sidang BK Dibacakan Secara Tertutup

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua orang pemuda di Jalan Penghijauan, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, diringkus aparat kepolisian dari Sa­tuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Peristiwa penggerebekan terjadi saat keduanya akan mengonsumsi sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kanit Opsnal Sartesnarkoba Iptu Noki Loviko menyatakan, kedua pemuda itu berada di dalam kamar dan berhasil dikepung sehingga tidak bisa melarikan diri.

"Jadi saat bersama tim ke lokasi, dua orang yang diketahui bernama HS (39) dan M (39) berada di dalam kamar. Mereka mau konsumsi sabu. Lalu kami geledah dah didapat dua belas paket sabu dengan ukuran sedang dan kecil," sebutnya pada Riau Pos, Rabu (11/3).

Baca Juga:  Tiga Naga Bakal Tambah Tujuh Pemain

Masih kata Noki, untuk rincinya, dari dua belas paket itu terdiri dari sembilan paket kecil dan tiga paket sedang. "Untuk paket sedang seberat 3,78 gram sedangkan paket kecil 2.16 gram. Sehing­ga total berat kotor 5,94 gram," ungkapnya.

Katanya, sembilan paket sabu tersebut berada dalam genggaman tangan kedua tersangka. Sementara untuk tiga paket sabu berada di atas timbangan yang posisinya di lantai.

- Advertisement -

Selain itu, ditemukan pula satu paket ganja kering dengan berat 1,36 gram. Ganja tersebut didapat di dalam tas selempang. Barang bukti lain timbangan, bong, tas selempang, uang hasil jualan Rp735 ribu serta plastik bening dan tiga unit handphone.

"Kedua pria yang diamankan pada 6 Maret lalu mendapat barang dari Lasno (DPO) yang berasal dari Palembang," tuturnya.(s)

Baca Juga:  10 Bus Vaksin Dukung Hari Bhakti Adhyaksa
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua orang pemuda di Jalan Penghijauan, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, diringkus aparat kepolisian dari Sa­tuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Peristiwa penggerebekan terjadi saat keduanya akan mengonsumsi sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kanit Opsnal Sartesnarkoba Iptu Noki Loviko menyatakan, kedua pemuda itu berada di dalam kamar dan berhasil dikepung sehingga tidak bisa melarikan diri.

"Jadi saat bersama tim ke lokasi, dua orang yang diketahui bernama HS (39) dan M (39) berada di dalam kamar. Mereka mau konsumsi sabu. Lalu kami geledah dah didapat dua belas paket sabu dengan ukuran sedang dan kecil," sebutnya pada Riau Pos, Rabu (11/3).

Baca Juga:  10 Bus Vaksin Dukung Hari Bhakti Adhyaksa

Masih kata Noki, untuk rincinya, dari dua belas paket itu terdiri dari sembilan paket kecil dan tiga paket sedang. "Untuk paket sedang seberat 3,78 gram sedangkan paket kecil 2.16 gram. Sehing­ga total berat kotor 5,94 gram," ungkapnya.

Katanya, sembilan paket sabu tersebut berada dalam genggaman tangan kedua tersangka. Sementara untuk tiga paket sabu berada di atas timbangan yang posisinya di lantai.

Selain itu, ditemukan pula satu paket ganja kering dengan berat 1,36 gram. Ganja tersebut didapat di dalam tas selempang. Barang bukti lain timbangan, bong, tas selempang, uang hasil jualan Rp735 ribu serta plastik bening dan tiga unit handphone.

"Kedua pria yang diamankan pada 6 Maret lalu mendapat barang dari Lasno (DPO) yang berasal dari Palembang," tuturnya.(s)

Baca Juga:  Dishub Razia Parkir Liar di Kawasan STC

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari