JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dalam situasi kasus Habib Rizieq Shihab yang masih panas, Bareskrim menangkap Maheer At Thuwailibi alias Soni Ernata (SE). Dia dikenal sebagai pendukung Habib Rizieq yang keras di media sosial dan sempat perang twit dengan sejumlah pihak.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menje laskan,penangkapan terhadap pemilik akun Twitter Maheer At Thuwailibi official dengan inisial SE dilakukan Kamis (3/12) subuh pukul 04.00. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Cimanggu Wates, Bogor, Jawa Barat. "Penangkapan terkait dugaan pidana penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok," jelasnya.
SE diduga melanggar pasal 45 ayat 2 UU 11/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara selama enam tahun atau denda Rp1 miliar.
"Ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/06/77/XI/2020 dengan pelapor WN seorang warga Nahdlatul Ulama," paparnya.
Awi menjelaskan bahwa SE telah ditetapkan menjadi tersangka dan penyidik memiliki waktu satu kali 24 jam atau sehari untuk keputusan menahannya atau tidak. "Kami tunggu keputusan penyidik," tuturnya.
Dalam penangkapan tersebut ada lima barang bukti yang disita petugas. Yakni, empat handphone dan satu kartu identitas. "Saat ini masih diperiksa dan sebelumnya dilakukan tes swab, belum diketahui hasil tes swab-nya," paparnya.
Namun, Awi tidak menjelaskan dengan detil tweet mana yang membuat SE ditangkap. Diketahui bahwa SE memang aktif di Twitter untuk mengomentari terkait Habib Rizieq. Bahkan, sempat berseteru dengan Nikita Mirzani karena dinilai menyinggung Habib Rizieq. Banyak yang menduga penangkapan tersebut karena cuitan terhadap Habib Lutfi bin Yahya. Hal itu berdasarkan pelapor yang merupakan warga NU. Memang SE sempat berkomentar cukup sinis terhadap Habib Lutfi bin Yahya.
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menanggapi penangkapan terhadap SE. Menurutnya, semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas-jelas tersangka. Juga Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lainnya.(idr/jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dalam situasi kasus Habib Rizieq Shihab yang masih panas, Bareskrim menangkap Maheer At Thuwailibi alias Soni Ernata (SE). Dia dikenal sebagai pendukung Habib Rizieq yang keras di media sosial dan sempat perang twit dengan sejumlah pihak.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menje laskan,penangkapan terhadap pemilik akun Twitter Maheer At Thuwailibi official dengan inisial SE dilakukan Kamis (3/12) subuh pukul 04.00. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Cimanggu Wates, Bogor, Jawa Barat. "Penangkapan terkait dugaan pidana penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok," jelasnya.
- Advertisement -
SE diduga melanggar pasal 45 ayat 2 UU 11/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara selama enam tahun atau denda Rp1 miliar.
"Ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/06/77/XI/2020 dengan pelapor WN seorang warga Nahdlatul Ulama," paparnya.
- Advertisement -
Awi menjelaskan bahwa SE telah ditetapkan menjadi tersangka dan penyidik memiliki waktu satu kali 24 jam atau sehari untuk keputusan menahannya atau tidak. "Kami tunggu keputusan penyidik," tuturnya.
Dalam penangkapan tersebut ada lima barang bukti yang disita petugas. Yakni, empat handphone dan satu kartu identitas. "Saat ini masih diperiksa dan sebelumnya dilakukan tes swab, belum diketahui hasil tes swab-nya," paparnya.
Namun, Awi tidak menjelaskan dengan detil tweet mana yang membuat SE ditangkap. Diketahui bahwa SE memang aktif di Twitter untuk mengomentari terkait Habib Rizieq. Bahkan, sempat berseteru dengan Nikita Mirzani karena dinilai menyinggung Habib Rizieq. Banyak yang menduga penangkapan tersebut karena cuitan terhadap Habib Lutfi bin Yahya. Hal itu berdasarkan pelapor yang merupakan warga NU. Memang SE sempat berkomentar cukup sinis terhadap Habib Lutfi bin Yahya.
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menanggapi penangkapan terhadap SE. Menurutnya, semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas-jelas tersangka. Juga Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lainnya.(idr/jpg)