Kampus Buka, Mahasiswa Boleh Pilih Daring

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mulai pertengahan Januari 2021, kampus diizinkan kembali buka. Pada semester genap tersebut, perkuliahan akan menerapkan hybrid learning. Yaitu, kombinasi antara tatap muka dan pembelajaran dalam jaringan (daring).

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam menjelaskan, keputusan itu merupakan penyesuaian dari SKB empat menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran semester genap sebelumnya. Diputuskan, mulai pertengahan Januari 2021 pendidikan tinggi menyelenggarakan hybrid learning. "Tapi tetap, jangan gagal fokus. Harus tetap fokus dalam mempertahankan kesehatan dan keselamatan seluruh warga kampus," ujarnya dalam webinar sosialisasi surat edaran pembelajaran selama masa pandemi kemarin (2/12).

- Advertisement -

Meski sudah diperbolehkan melaksanakan perkuliahan tatap muka, perguruan tinggi (PT) tetap harus mematuhi sejumlah aturan yang disiapkan Ditjen Dikti. Sebagai langkah awal, PT harus berkoordinasi dengan pemda atau satuan tugas penanganan Covid-19 di daerah. Mahasiswa yang datang dari daerah wajib dilaporkan ke satgas.

Kemudian, kampus hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler. Mahasiswa hanya datang ke kampus untuk kuliah dan diskusi tentang permasalahan pembelajaran di kelas. "Tidak ada ngumpul di kantin, ngobrol, ngerumpi. Itu sangat berbahaya. Setelah kuliah pulang, jadi interaksi terbatas," tegasnya.

- Advertisement -

Nizam mengatakan, perluasan kebijakan kegiatan di kampus bakal dilakukan setelah evaluasi. Bila semuanya berjalan baik dalam masa transisi awal, kegiatan lain bisa diselenggarakan.

Syarat lain, PT diminta untuk menyiapkan sarana-prasarana untuk pembelajaran hybrid. Juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Kalau belum siap, mohon jangan memulai dengan tatap muka pada Januari nanti," tegas guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Civitas academika yang akan beraktivitas di kampus juga harus dipastikan dalam kondisi sehat. Warga kampus dari luar daerah wajib menjalani swab test yang dilanjutkan dengan isolasi mandiri selama 14 hari. "Mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya sebelum kembali ke kampus," jelas Nizam.

Dia menegaskan, perkuliahan tatap muka tidak bersifat memaksa. Tapi, fakultatif. Mahasiswa yang tidak bersedia mengikuti perkuliahan tatap muka, meski kampus sudah siap, diperbolehkan memilih pembelajaran secara daring. Dia memastikan bahwa mahasiswa tersebut tetap mendapat haknya untuk bisa belajar secara daring.

Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Ditjen Dikti juga menyiapkan empat rem alias penghentian kegiatan. Rem pertama, ketika ada kasus Covid-19. Kedua, rem penutupan oleh perguruan tinggi langsung. Lalu, bila ada tren perubahan kasus Covid-19 di daerah serta jika terjadi kondisi darurat khusus.

Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto mewanti-wanti agar seluruh protokol kesehatan benar-benar ditaati. Bagi yang sengaja tidak patuh, Wikan memastikan kampus bakal mendapat sanksi. Mulai teguran hingga penutupan kegiatan kampus. "Kebijakan ini sangat baik, tapi dituntut kedisiplinan luar biasa," ungkapnya.

Merespons kebijakan tersebut, Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Arif Satria memberikan apresiasi. Kendati begitu, kesehatan dan keselamatan dosen dan mahasiswa tetap menjadi concern nomor satu.

Menurut dia, yang menjadi tantangan besar ialah kehidupan mahasiswa di kos dan lingkungan sekitar kampus. "Di beberapa kampus, saya dengar ada yang kosnya menjadi klaster (penularan Covid-19, Red). Ini yang perlu diantisipasi," ujarnya.

Respons positif atas kebijakan pembukaan kampus tahun depan juga disampaikan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mulai pertengahan Januari 2021, kampus diizinkan kembali buka. Pada semester genap tersebut, perkuliahan akan menerapkan hybrid learning. Yaitu, kombinasi antara tatap muka dan pembelajaran dalam jaringan (daring).

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam menjelaskan, keputusan itu merupakan penyesuaian dari SKB empat menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran semester genap sebelumnya. Diputuskan, mulai pertengahan Januari 2021 pendidikan tinggi menyelenggarakan hybrid learning. "Tapi tetap, jangan gagal fokus. Harus tetap fokus dalam mempertahankan kesehatan dan keselamatan seluruh warga kampus," ujarnya dalam webinar sosialisasi surat edaran pembelajaran selama masa pandemi kemarin (2/12).

Meski sudah diperbolehkan melaksanakan perkuliahan tatap muka, perguruan tinggi (PT) tetap harus mematuhi sejumlah aturan yang disiapkan Ditjen Dikti. Sebagai langkah awal, PT harus berkoordinasi dengan pemda atau satuan tugas penanganan Covid-19 di daerah. Mahasiswa yang datang dari daerah wajib dilaporkan ke satgas.

Kemudian, kampus hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler. Mahasiswa hanya datang ke kampus untuk kuliah dan diskusi tentang permasalahan pembelajaran di kelas. "Tidak ada ngumpul di kantin, ngobrol, ngerumpi. Itu sangat berbahaya. Setelah kuliah pulang, jadi interaksi terbatas," tegasnya.

Nizam mengatakan, perluasan kebijakan kegiatan di kampus bakal dilakukan setelah evaluasi. Bila semuanya berjalan baik dalam masa transisi awal, kegiatan lain bisa diselenggarakan.

Syarat lain, PT diminta untuk menyiapkan sarana-prasarana untuk pembelajaran hybrid. Juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Kalau belum siap, mohon jangan memulai dengan tatap muka pada Januari nanti," tegas guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Civitas academika yang akan beraktivitas di kampus juga harus dipastikan dalam kondisi sehat. Warga kampus dari luar daerah wajib menjalani swab test yang dilanjutkan dengan isolasi mandiri selama 14 hari. "Mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya sebelum kembali ke kampus," jelas Nizam.

Dia menegaskan, perkuliahan tatap muka tidak bersifat memaksa. Tapi, fakultatif. Mahasiswa yang tidak bersedia mengikuti perkuliahan tatap muka, meski kampus sudah siap, diperbolehkan memilih pembelajaran secara daring. Dia memastikan bahwa mahasiswa tersebut tetap mendapat haknya untuk bisa belajar secara daring.

Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Ditjen Dikti juga menyiapkan empat rem alias penghentian kegiatan. Rem pertama, ketika ada kasus Covid-19. Kedua, rem penutupan oleh perguruan tinggi langsung. Lalu, bila ada tren perubahan kasus Covid-19 di daerah serta jika terjadi kondisi darurat khusus.

Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto mewanti-wanti agar seluruh protokol kesehatan benar-benar ditaati. Bagi yang sengaja tidak patuh, Wikan memastikan kampus bakal mendapat sanksi. Mulai teguran hingga penutupan kegiatan kampus. "Kebijakan ini sangat baik, tapi dituntut kedisiplinan luar biasa," ungkapnya.

Merespons kebijakan tersebut, Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Arif Satria memberikan apresiasi. Kendati begitu, kesehatan dan keselamatan dosen dan mahasiswa tetap menjadi concern nomor satu.

Menurut dia, yang menjadi tantangan besar ialah kehidupan mahasiswa di kos dan lingkungan sekitar kampus. "Di beberapa kampus, saya dengar ada yang kosnya menjadi klaster (penularan Covid-19, Red). Ini yang perlu diantisipasi," ujarnya.

Respons positif atas kebijakan pembukaan kampus tahun depan juga disampaikan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya