Jumat, 20 September 2024

Empat Pengedar Ekstasi Diringkus di Parkiran THM Paragon

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peredaran gelap narkoba di Kota Bertuah masih terus bergulir. Baru-baru ini empat orang pemilik obat-obat terlarang jenis ekstasi diringkus di tempat hiburan malam (THM)  Paragon Pub dan KTV di Jalan Sultan Syarif Qasim. 

Satu dari empat orang pengedar itu merupakan wanita. Kini mereka pun diamankan di Polsek Limapuluh jalan Sisingamangaraja.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handytio menyebut, identitas tersangka AL alias Ade (23), MP alias Amat (26) ES alias Eka (35) dan EN alias Susan (45).

"Ada empat orang tersangka penyelahguna yang telah diamankan pada Ahad (29/11) pukul 00.30 WIB. Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 105 butit pil ekstasi," jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Klaster Perkantoran Semakin Meningkat

Penangkapan itu dikomando Kanitreskrim Iptu Lukman yang mana di parkiran itu terlihat dua tersangka AL dan MP. Dari kantong celana AL didapati satu plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink.

"Setelah dikembangkan diamankan ES. Selanjutnya berdasar undercover buy diamankan EN sebagai pemasok," ujarnya.

- Advertisement -

Atas perbuatannya, keempat tersangka terjerat Pasal 114 atau Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. 

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peredaran gelap narkoba di Kota Bertuah masih terus bergulir. Baru-baru ini empat orang pemilik obat-obat terlarang jenis ekstasi diringkus di tempat hiburan malam (THM)  Paragon Pub dan KTV di Jalan Sultan Syarif Qasim. 

Satu dari empat orang pengedar itu merupakan wanita. Kini mereka pun diamankan di Polsek Limapuluh jalan Sisingamangaraja.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handytio menyebut, identitas tersangka AL alias Ade (23), MP alias Amat (26) ES alias Eka (35) dan EN alias Susan (45).

"Ada empat orang tersangka penyelahguna yang telah diamankan pada Ahad (29/11) pukul 00.30 WIB. Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 105 butit pil ekstasi," jelasnya.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Pekanbaru Raih Top Pembina BUMD 2024

Penangkapan itu dikomando Kanitreskrim Iptu Lukman yang mana di parkiran itu terlihat dua tersangka AL dan MP. Dari kantong celana AL didapati satu plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink.

"Setelah dikembangkan diamankan ES. Selanjutnya berdasar undercover buy diamankan EN sebagai pemasok," ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terjerat Pasal 114 atau Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. 

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari