Selasa, 26 November 2024
spot_img

Surat Keterangan Terdaftar FPI Belum Keluar, Ini Penyebabnya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI). Sebab, hingga kini ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu belum menyerahkan sepuluh jenis berkas untuk memperoleh SKT Kemendagri.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengungkapkan, FPI adalah ormas berbasis agama. Untuk mendapatkan SKT Kemendagri, FPI harus lebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

’’FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama, maka persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama,’’ ucap Soedarmo usai menghadiri acara Rapat Kerja Nasional Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga:  Wiranto Diserang Pakai Pisau di Pandeglang

Pensiunan TNI yang sarat pengalaman di bidang intelijen itu memerinci, syarat mengantongi SKT ormas juga meliputi berkas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Menurut Soedarmo, FPI pernah menyerahkan berkas AD/ART.

Hanya saja, dalam AD/ART yang diserahkan itu tidak terdapat tanda tangan pimpinan FPI. ’’Berarti kalau belum ditandatangani, kan, masih konsep. Itu belum juga. Makanya itu, kami kembalikan untuk diperbaiki,’’ ucap dia.

Syarat lainnya menyangkut berkas tentang lokasi sekretariat. Soedarmo menjelaskan, FPI juga tidak memberikan berkas yang menyatakan kesanggupan untuk melaporkan setiap kegiatan. ’’Surat pernyataan yang tidak ada konflik internal juga, termasuk pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan yang lain, itu kan harus ada, tetapi itu belum ada,’’ tutur anak buah Tjahjo Kumolo di Kemendagri itu.

Meski demikian Kemendagri tetap menunggu FPI memenuhi persyaratan tanpa memberikan tenggat. ’’Kami menunggu saja prinsipnya,’’ ucap dia.(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI). Sebab, hingga kini ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu belum menyerahkan sepuluh jenis berkas untuk memperoleh SKT Kemendagri.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengungkapkan, FPI adalah ormas berbasis agama. Untuk mendapatkan SKT Kemendagri, FPI harus lebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

- Advertisement -

’’FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama, maka persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama,’’ ucap Soedarmo usai menghadiri acara Rapat Kerja Nasional Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga:  WHO: Tes Semua Orang Sekalipun Tak Tunjukkan Gejala Covid-19

Pensiunan TNI yang sarat pengalaman di bidang intelijen itu memerinci, syarat mengantongi SKT ormas juga meliputi berkas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Menurut Soedarmo, FPI pernah menyerahkan berkas AD/ART.

- Advertisement -

Hanya saja, dalam AD/ART yang diserahkan itu tidak terdapat tanda tangan pimpinan FPI. ’’Berarti kalau belum ditandatangani, kan, masih konsep. Itu belum juga. Makanya itu, kami kembalikan untuk diperbaiki,’’ ucap dia.

Syarat lainnya menyangkut berkas tentang lokasi sekretariat. Soedarmo menjelaskan, FPI juga tidak memberikan berkas yang menyatakan kesanggupan untuk melaporkan setiap kegiatan. ’’Surat pernyataan yang tidak ada konflik internal juga, termasuk pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan yang lain, itu kan harus ada, tetapi itu belum ada,’’ tutur anak buah Tjahjo Kumolo di Kemendagri itu.

Meski demikian Kemendagri tetap menunggu FPI memenuhi persyaratan tanpa memberikan tenggat. ’’Kami menunggu saja prinsipnya,’’ ucap dia.(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari