Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Desak Percepatan Perekaman KTP-el

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemungutan suara pilkada 2020 akan dilaksanakan 9 Desember atau 35 hari lagi. Namun, masih ada 2,7 juta pemilih yang terancam kehilangan hak pilihnya karena belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Sebagaimana ketentuan UU Pilkada, merekam KTP-el menjadi syarat warga menggunakan hak pilihnya.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menyatakan, meski jumlahnya telah direvisi, angka itu merupakan jumlah yang besar. Dia mendesak penyelenggara dan pemerintah menyiapkan strategi percepatan perekaman KTP-el. "Data pemilih sudah ada by name by address, tinggal mempercepat administrasi perekaman KTP-el ini," ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), kemarin (3/11).

Alwan mengingatkan, menggunakan hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara. Jangan sampai hak dasar itu hilang hanya karena persoalan administrasi. "Karena ini kan hanya urusan administrasi. Jangan sampai urusan surat, kertas, KTP-el, lalu mencabut hak politik orang," tuturnya.

Baca Juga:  DPR Usulkan Kenaikan Anggaran Bencana 2 Persen

Selain percepatan proses perekaman, Alwan mendesak penyelenggara dan pemerintah menyiapkan upaya mitigasinya. Misalnya dengan menyiapkan regulasi yang memperbolehkan penggunaan SIM atau akta kelahiran sebagai alternatif pengganti e-KTP. Bila perlu, pemerintah dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi alternatif itu. "Ini kan opsi-opsi yang penting untuk dimunculkan," tutur dia.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi jumlah pemilih yang belum merekam KTP-el dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilkada 2020. Dari total 20 juta menjadi 2,7 juta pemilih. Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, revisi dilakukan setelah KPU kabupaten/kota melakukan cek ulang. "Ini data laporan dari daerah dengan dua cara, cek ulang data dan koordinasi dengan masing-masing dispendukcapil kabupaten/kota," ujarnya, Senin malam (2/11).

Baca Juga:  PAN Rohil Putuskan Mengusung Petahana

Terkait hal itu, KPU berencana menggelar rakornas pada 4 hingga 6 November ini. Menurut Viryan, rakornas tersebut bertujuan mencari solusi untuk upaya perlindungan hak pilih warga negara. Upaya sementara, saat ini sudah ada KPU di daerah yang berinisiatif mengajak pemilih melakukan perekaman. "Berdasar laporan KPU provinsi, ada 17 daerah yang mulai minggu ini akan kirim surat ke pemilih," ucapnya. Di antaranya Kota Makassar, Gowa, Kebumen, Rembang, Grobogan, Demak, dan Purbalingga.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, jajarannya berupaya keras untuk mempercepat perekaman KTP-el. Selain membuka layanan di hari libur, jajarannya memasifkan gerakan jemput bola.(far/c9/bay/jrr)

Laporan: JPG (Jakarta)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemungutan suara pilkada 2020 akan dilaksanakan 9 Desember atau 35 hari lagi. Namun, masih ada 2,7 juta pemilih yang terancam kehilangan hak pilihnya karena belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Sebagaimana ketentuan UU Pilkada, merekam KTP-el menjadi syarat warga menggunakan hak pilihnya.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menyatakan, meski jumlahnya telah direvisi, angka itu merupakan jumlah yang besar. Dia mendesak penyelenggara dan pemerintah menyiapkan strategi percepatan perekaman KTP-el. "Data pemilih sudah ada by name by address, tinggal mempercepat administrasi perekaman KTP-el ini," ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), kemarin (3/11).

- Advertisement -

Alwan mengingatkan, menggunakan hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara. Jangan sampai hak dasar itu hilang hanya karena persoalan administrasi. "Karena ini kan hanya urusan administrasi. Jangan sampai urusan surat, kertas, KTP-el, lalu mencabut hak politik orang," tuturnya.

Baca Juga:  PAN Tunggu Ajakan Jokowi Gabung ke Koalisi

Selain percepatan proses perekaman, Alwan mendesak penyelenggara dan pemerintah menyiapkan upaya mitigasinya. Misalnya dengan menyiapkan regulasi yang memperbolehkan penggunaan SIM atau akta kelahiran sebagai alternatif pengganti e-KTP. Bila perlu, pemerintah dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi alternatif itu. "Ini kan opsi-opsi yang penting untuk dimunculkan," tutur dia.

- Advertisement -

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi jumlah pemilih yang belum merekam KTP-el dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilkada 2020. Dari total 20 juta menjadi 2,7 juta pemilih. Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, revisi dilakukan setelah KPU kabupaten/kota melakukan cek ulang. "Ini data laporan dari daerah dengan dua cara, cek ulang data dan koordinasi dengan masing-masing dispendukcapil kabupaten/kota," ujarnya, Senin malam (2/11).

Baca Juga:  DPR Usulkan Kenaikan Anggaran Bencana 2 Persen

Terkait hal itu, KPU berencana menggelar rakornas pada 4 hingga 6 November ini. Menurut Viryan, rakornas tersebut bertujuan mencari solusi untuk upaya perlindungan hak pilih warga negara. Upaya sementara, saat ini sudah ada KPU di daerah yang berinisiatif mengajak pemilih melakukan perekaman. "Berdasar laporan KPU provinsi, ada 17 daerah yang mulai minggu ini akan kirim surat ke pemilih," ucapnya. Di antaranya Kota Makassar, Gowa, Kebumen, Rembang, Grobogan, Demak, dan Purbalingga.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, jajarannya berupaya keras untuk mempercepat perekaman KTP-el. Selain membuka layanan di hari libur, jajarannya memasifkan gerakan jemput bola.(far/c9/bay/jrr)

Laporan: JPG (Jakarta)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari