Senin, 19 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Mendagri Tegur 67 Kepala Daerah  

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sanksi teguran dijatuhkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke sejumlah kepala daerah. Sanksi itu terkait tindak lanjut rekomendasi sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mendagri menilai ada sejumlah daerah yang lamban dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ada 67 kepala daerah yang mendapat teguran dari Mendagri. Dalam surat tegurannya, Mendagri meminta kepala daerah segera melaksanakan rekom sanksi itu. "Memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," ujarnya kemarin (1/11).

Jika tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, lanjut Kasto, akan ada sanksi lanjutan. Mulai sanksi moral hingga hukuman disiplin. Dia berharap kepala daerah bisa segera menindaklanjuti tanpa harus ada sanksi lanjutan.

Baca Juga:  Muhammad Rahul Nakhodai DPD Gerindra Provinsi Riau 2022

Irjen Kemen­dagri Tumpak Haposan Simanjuntak menambahkan, sampai 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti. Padahal, sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), penjatuhan sanksi bagi ASN menjadi kewenangan kepala daerah.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak. Sementara itu, bagi ASN yang sudah direkomendasikan sanksi tetapi belum diproses kepala daerahnya, administrasi kepegawaiannya dibekukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepulauan Meranti

Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Irwan Nasir dikabarkan ikut mendapat teguran dari Kemendagri bersama tiga kepala daerah lain di Riau. Teguran terkait pelanggaran netralitas Pilkada Serentak 2020. 

Baca Juga:  Bamsoet Tunggu Aspirasi Soal Pembagian Presiden Siang dan Malam

Kepada Riau Pos, Ahad (1/11) sore mengaku belum tahu soal teguran yang dimaksud. Malah ia mengaku baru tahu setelah membaca berita yang dipublikasi dari sejumlah media massa. 

"Belum tahu. Hingga saat ini belum ada kita terima surat teguran itu. Malah saya baru tahu ini," ungkapnya.  

Kuantan Singingi

Terkait adanya surat dari Kemendagri kepada empat bupati di Riau. Pejabat Sementara bupati Kuansing Roni Rakhmat S STP MSi mengatakan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kuansing.

Menurut Roni, pihaknya akan memanggil Inspektorat supaya  ditindaklanjuti. "Iya. Besok kami ada pertemuan dengan Inspektorat," kata Roni.(wir/yas/jpg) 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sanksi teguran dijatuhkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke sejumlah kepala daerah. Sanksi itu terkait tindak lanjut rekomendasi sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mendagri menilai ada sejumlah daerah yang lamban dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ada 67 kepala daerah yang mendapat teguran dari Mendagri. Dalam surat tegurannya, Mendagri meminta kepala daerah segera melaksanakan rekom sanksi itu. "Memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," ujarnya kemarin (1/11).

Jika tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, lanjut Kasto, akan ada sanksi lanjutan. Mulai sanksi moral hingga hukuman disiplin. Dia berharap kepala daerah bisa segera menindaklanjuti tanpa harus ada sanksi lanjutan.

Baca Juga:  Muhammad Rahul Nakhodai DPD Gerindra Provinsi Riau 2022

Irjen Kemen­dagri Tumpak Haposan Simanjuntak menambahkan, sampai 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti. Padahal, sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), penjatuhan sanksi bagi ASN menjadi kewenangan kepala daerah.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak. Sementara itu, bagi ASN yang sudah direkomendasikan sanksi tetapi belum diproses kepala daerahnya, administrasi kepegawaiannya dibekukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

- Advertisement -

Kepulauan Meranti

Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Irwan Nasir dikabarkan ikut mendapat teguran dari Kemendagri bersama tiga kepala daerah lain di Riau. Teguran terkait pelanggaran netralitas Pilkada Serentak 2020. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Airlangga Ungkap Peran Penting dan Strategis NU

Kepada Riau Pos, Ahad (1/11) sore mengaku belum tahu soal teguran yang dimaksud. Malah ia mengaku baru tahu setelah membaca berita yang dipublikasi dari sejumlah media massa. 

"Belum tahu. Hingga saat ini belum ada kita terima surat teguran itu. Malah saya baru tahu ini," ungkapnya.  

Kuantan Singingi

Terkait adanya surat dari Kemendagri kepada empat bupati di Riau. Pejabat Sementara bupati Kuansing Roni Rakhmat S STP MSi mengatakan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kuansing.

Menurut Roni, pihaknya akan memanggil Inspektorat supaya  ditindaklanjuti. "Iya. Besok kami ada pertemuan dengan Inspektorat," kata Roni.(wir/yas/jpg) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sanksi teguran dijatuhkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke sejumlah kepala daerah. Sanksi itu terkait tindak lanjut rekomendasi sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mendagri menilai ada sejumlah daerah yang lamban dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ada 67 kepala daerah yang mendapat teguran dari Mendagri. Dalam surat tegurannya, Mendagri meminta kepala daerah segera melaksanakan rekom sanksi itu. "Memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," ujarnya kemarin (1/11).

Jika tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, lanjut Kasto, akan ada sanksi lanjutan. Mulai sanksi moral hingga hukuman disiplin. Dia berharap kepala daerah bisa segera menindaklanjuti tanpa harus ada sanksi lanjutan.

Baca Juga:  SBY: Rakyat tidak Suka Pemerintah yang Represif Otoritarian

Irjen Kemen­dagri Tumpak Haposan Simanjuntak menambahkan, sampai 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti. Padahal, sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), penjatuhan sanksi bagi ASN menjadi kewenangan kepala daerah.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak. Sementara itu, bagi ASN yang sudah direkomendasikan sanksi tetapi belum diproses kepala daerahnya, administrasi kepegawaiannya dibekukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepulauan Meranti

Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Irwan Nasir dikabarkan ikut mendapat teguran dari Kemendagri bersama tiga kepala daerah lain di Riau. Teguran terkait pelanggaran netralitas Pilkada Serentak 2020. 

Baca Juga:  Bamsoet Tunggu Aspirasi Soal Pembagian Presiden Siang dan Malam

Kepada Riau Pos, Ahad (1/11) sore mengaku belum tahu soal teguran yang dimaksud. Malah ia mengaku baru tahu setelah membaca berita yang dipublikasi dari sejumlah media massa. 

"Belum tahu. Hingga saat ini belum ada kita terima surat teguran itu. Malah saya baru tahu ini," ungkapnya.  

Kuantan Singingi

Terkait adanya surat dari Kemendagri kepada empat bupati di Riau. Pejabat Sementara bupati Kuansing Roni Rakhmat S STP MSi mengatakan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kuansing.

Menurut Roni, pihaknya akan memanggil Inspektorat supaya  ditindaklanjuti. "Iya. Besok kami ada pertemuan dengan Inspektorat," kata Roni.(wir/yas/jpg) 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari