Sabtu, 23 November 2024
spot_img

25.273 Pemilih Terancam Tak Mencoblos

SURABAYA(RIAUPOS.CO) – Banyak warga Surabaya yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi belum mengantongi KTP-el. Jumlahnya lebih dari 25 ribu orang. Mereka pun terancam tidak bisa menggunakan hak pilih di Pilwali Surabaya 2020 pada 9 Desember nanti.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Naafilah Astri Swarist menjelaskan bahwa data itu berasal dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebagian juga didapat dari pencocokan dan penelitian (coklit) pada 15 Juli–13 Agustus lalu. Dalam coklit, petugas menandai pemilih dalam tiga status. Yaitu, B (belum rekam KTP-el), S (sudah rekam, tetapi KTP-el belum cetak), dan tanda K (sudah memiliki KTP-el).

”Itulah gabungan dari data DP4 dan hasil coklit. Jumlahnya memang cukup banyak,” kata Naafilah, Jumat (30/10). Sebagian besar yang masuk DPT, tetapi belum merekam KTP-el, adalah pemilih pemula. Sebab, mereka akan berusia 17 tahun sebelum 9 Desember. Sebagian lagi adalah pemilih kategori umum, tetapi belum merekam KTP-el.

Baca Juga:  Pasca-Pengunduran Diri Ketua DPRD Inhu, BK Surati Biro Hukum Pemprov Riau

Lalu, mengapa masuk dalam DPT? Menurut Naafilah, sebetulnya mereka memenuhi syarat sebagai pemilih. Sebab, yang bersangkutan sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu keluarga (KK). Saat ini yang bersangkutan diminta segera menjalani perekaman KTP-el.

Data 25.273 orang tersebut sudah diserahkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) by name by address. KPU pun berharap banyak kepada dispendukcapil. Dengan begitu, 25.273 pemilih itu tetap bisa menggunakan hak pilih.

Kalaupun tidak bisa menjalani perekaman KTP-el, KPU Kota Surabaya berharap mereka masih bisa menggunakan surat keterangan (suket) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar warga Surabaya dengan mencantumkan NIK-nya.

”Suket kan masih dipakai dalam Pemilu 2019. Kami masih menunggu aturan baru KPU. Suket masih bisa dipakai atau tidak,” ujar ibu dua anak tersebut. Kadispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji menegaskan bahwa pihaknya selalu proaktif meminta warga menjalani perekaman KTP-el. Bukan hanya karena momen pilwali Surabaya yang berlangsung pada 9 Desember nanti. Bahkan, selama momen cuti bersama sejak Rabu (28/10) hingga hari ini (31/10), pelayanan administrasi kependudukan di Mal Pelayanan Publik Siola tetap dibuka.

Baca Juga:  Survei: Komunikasi Politik yang Kuat Airlangga Angkat Elektabilitas

”Masalahnya adalah menyadarkan warga agar segera perekaman. Sebab, itu adalah haknya. Sayang bila haknya tidak bisa digunakan,” paparnya.(jpg)

a ke setiap kelurahan. Data pun telah terpilah per RW untuk memudahkan kelurahan mengimbau yang bersangkutan agar segera merekam. Perekaman bisa dilakukan di setiap kecamatan atau di Mal Pelayanan Publik Siola.(jpg)

 

SURABAYA(RIAUPOS.CO) – Banyak warga Surabaya yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi belum mengantongi KTP-el. Jumlahnya lebih dari 25 ribu orang. Mereka pun terancam tidak bisa menggunakan hak pilih di Pilwali Surabaya 2020 pada 9 Desember nanti.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Naafilah Astri Swarist menjelaskan bahwa data itu berasal dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebagian juga didapat dari pencocokan dan penelitian (coklit) pada 15 Juli–13 Agustus lalu. Dalam coklit, petugas menandai pemilih dalam tiga status. Yaitu, B (belum rekam KTP-el), S (sudah rekam, tetapi KTP-el belum cetak), dan tanda K (sudah memiliki KTP-el).

- Advertisement -

”Itulah gabungan dari data DP4 dan hasil coklit. Jumlahnya memang cukup banyak,” kata Naafilah, Jumat (30/10). Sebagian besar yang masuk DPT, tetapi belum merekam KTP-el, adalah pemilih pemula. Sebab, mereka akan berusia 17 tahun sebelum 9 Desember. Sebagian lagi adalah pemilih kategori umum, tetapi belum merekam KTP-el.

Baca Juga:  Di Mata Maruarar, Megawati Berhasil Pimpin PDI Perjuangan

Lalu, mengapa masuk dalam DPT? Menurut Naafilah, sebetulnya mereka memenuhi syarat sebagai pemilih. Sebab, yang bersangkutan sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu keluarga (KK). Saat ini yang bersangkutan diminta segera menjalani perekaman KTP-el.

- Advertisement -

Data 25.273 orang tersebut sudah diserahkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) by name by address. KPU pun berharap banyak kepada dispendukcapil. Dengan begitu, 25.273 pemilih itu tetap bisa menggunakan hak pilih.

Kalaupun tidak bisa menjalani perekaman KTP-el, KPU Kota Surabaya berharap mereka masih bisa menggunakan surat keterangan (suket) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar warga Surabaya dengan mencantumkan NIK-nya.

”Suket kan masih dipakai dalam Pemilu 2019. Kami masih menunggu aturan baru KPU. Suket masih bisa dipakai atau tidak,” ujar ibu dua anak tersebut. Kadispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji menegaskan bahwa pihaknya selalu proaktif meminta warga menjalani perekaman KTP-el. Bukan hanya karena momen pilwali Surabaya yang berlangsung pada 9 Desember nanti. Bahkan, selama momen cuti bersama sejak Rabu (28/10) hingga hari ini (31/10), pelayanan administrasi kependudukan di Mal Pelayanan Publik Siola tetap dibuka.

Baca Juga:  Ketua DPP Golkar Bantah 25 DPD Ingin Percepatan Munas Pergantian Ketum

”Masalahnya adalah menyadarkan warga agar segera perekaman. Sebab, itu adalah haknya. Sayang bila haknya tidak bisa digunakan,” paparnya.(jpg)

a ke setiap kelurahan. Data pun telah terpilah per RW untuk memudahkan kelurahan mengimbau yang bersangkutan agar segera merekam. Perekaman bisa dilakukan di setiap kecamatan atau di Mal Pelayanan Publik Siola.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari