PERAWANG (RIAUPOS.CO) — Aliansi mahasiswa Kecamatan Tualang melakukan aksi penolakan keras terhadap kegiatan Gebyar Budaya Melayu Riau 2020 tingkat SMA/SMK se-Riau di Gedung Olahraga (GOR) Kecamatan Tualang, Kamis (19/10/2020).
Saat melakukan aksinya, aliansi mahasiswa yang dipimpin M Riko Saputra dan Rezky Resiwa menyampaikan aspirasinya, agar kegiatan Gebyar Budaya Melayu Riau tingkat SMA/SMK se-Riau dibubarkan karena telah melanggar protokol Covid-19.
Kegiatan Gebyar Budaya Melayu Riau dibuka oleh Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda.
Ketua Aliansi Mahasiswa Kecamatan Tualang Muhammad Riko Saputra mengaku sangat kecewa dengan dilaksanakan kegiatan Gebyar Budaya di Kecamatan Tualang. Apalagi yang nenbuka acara Gubri yang juga dihadiri Pjs Bupati Siak. Seharusnya mereka tidak mengadakan acara keramaian.
"Kami sangat kecewa sekali dengan tetap dilaksanakan acara tersebut. Dan surat izin keramaian dan kegiatan tidak ada keluar, tapi mengapa kegiatan tetap dilaksanakan. Sedangkan masyarakat mengadakan kegiatan tidak diizinkan," katanya.
Ketua Panitia Pelaksana Rozian Elfis mengatakan, kegiatan Gebyar Budaya ini bertujuan untuk meningkatkan kreativitas anak didik dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda.
"Kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan. Pemenang tidak hadir dan diumumkan secara virtual," jelasnya.
Sementara Pjs Bupati Siak Indra Agus menyebutkan selain sesuai dengan protokol kesehatan, izin kegiatan tetap keluar. "Acara ini sesuai protokol kesehatan, izinpun telah keluar," ungkapnya.
Dalam acara itu Gubri menyampaikan dukungan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh SMA/SMK se-Riau dan dirinya berharap kegiatan ini meningkatkan kreativitas para pelajar. Pada kesempatan tersebut Syamsuar membacakan puisi berjudul "Simponi Bernada Satu".
Usai kegiatan, Syamsuar saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kegiatan tersebut acara pemerintah. "Ini kegiatan pemerintah, bukan politik," ujarnya singkat.
Dalam pandangan Aliansi Mahasiswa Kecamatan Tualang, kegiatan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Riau dan surat edaran Bupati Siak Nomor 415 tahun 2020 tentang Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kecamatan Tualang.
Laporan: Wiwik Wirdaningsih (Perawang)
Editor: Rinaldi