Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Hampir Seribu Pelanggar Prokes Disanksi

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, sudah menjaring sebanyak 991 pelanggar protokol kesehatan dalam razia masker serentak. Ini berdasarkan razia di 12 kecamatan terhitung tanggal 21, 22, 23, 26 dan 27 Oktober lalu.

Razia sebagai salah satu upaya memutus sebaran wabah Covid-19 ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB).Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni, Rabu (28/10) menyebutkan, pada 21 Oktober terdapat sebanyak 61 pelanggar yang dijaring tim gabungan.

"Kemudian tanggal 22 ada 103 pelanggar, tanggal 23 134 pelanggar, tanggal 26 388 pelanggar dan tanggal 27 sebanyak 220 pelanggar," urainya.

Baca Juga:  Komisi IV Pertanyakan Fungsi Dinas PUPR

Dari total 991 pelanggar yang terjaring, terang Doni, 4 orang di antaranya diberikan sanksi denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.

"Sementara 553 pelanggar diberi sanksi sosial membersihkan sampah di lokasi razia, 300 orang diberikan teguran lisan dan 100 pelanggar lainnya diminta menandatangani surat pernyataan," papar dia.

Untuk pelanggar protokol kesehatan terbanyak yang berhasil dijaring tim gabungan tercatat di Kecamatan Tampan berjumlah 178 orang, disusul Bukitraya 139, serta Sail dan Sukajadi masing-masing 88 orang.

Selanjutnya di Kecamatan Tenayan Raya terdapat 64 pelanggar, Payung Sekaki 63, Rumbai 62, Rumbai Pesisir 55, Marpoyan Damai 46, Limapuluh 38, Senapelan 35 dan Pekanbaru Kota 25 pelanggar.

"Sedangkan 100 pelanggar lainnya dijaring Tim Pemburu Teking Covid yang hunting dari MPP (Mal Pelayanan Publik) ke wilayah kecamatan secara mobile," tutupnya. (yls)

Baca Juga:  Pekanbaru Turun Jadi PPKM Level 3, Wako Siapkan Surat Edaran

 

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, sudah menjaring sebanyak 991 pelanggar protokol kesehatan dalam razia masker serentak. Ini berdasarkan razia di 12 kecamatan terhitung tanggal 21, 22, 23, 26 dan 27 Oktober lalu.

Razia sebagai salah satu upaya memutus sebaran wabah Covid-19 ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB).Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni, Rabu (28/10) menyebutkan, pada 21 Oktober terdapat sebanyak 61 pelanggar yang dijaring tim gabungan.

- Advertisement -

"Kemudian tanggal 22 ada 103 pelanggar, tanggal 23 134 pelanggar, tanggal 26 388 pelanggar dan tanggal 27 sebanyak 220 pelanggar," urainya.

Baca Juga:  Pekanbaru Turun Jadi PPKM Level 3, Wako Siapkan Surat Edaran

Dari total 991 pelanggar yang terjaring, terang Doni, 4 orang di antaranya diberikan sanksi denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.

- Advertisement -

"Sementara 553 pelanggar diberi sanksi sosial membersihkan sampah di lokasi razia, 300 orang diberikan teguran lisan dan 100 pelanggar lainnya diminta menandatangani surat pernyataan," papar dia.

Untuk pelanggar protokol kesehatan terbanyak yang berhasil dijaring tim gabungan tercatat di Kecamatan Tampan berjumlah 178 orang, disusul Bukitraya 139, serta Sail dan Sukajadi masing-masing 88 orang.

Selanjutnya di Kecamatan Tenayan Raya terdapat 64 pelanggar, Payung Sekaki 63, Rumbai 62, Rumbai Pesisir 55, Marpoyan Damai 46, Limapuluh 38, Senapelan 35 dan Pekanbaru Kota 25 pelanggar.

"Sedangkan 100 pelanggar lainnya dijaring Tim Pemburu Teking Covid yang hunting dari MPP (Mal Pelayanan Publik) ke wilayah kecamatan secara mobile," tutupnya. (yls)

Baca Juga:  Janji Prokes, Anak Diizinkan Sekolah

 

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari