TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Posko PLN Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, disatroni maling, Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun kasus pencurian dua unit handpone milik karyawan PLN tersebut baru dilaporkan korban Hadi Saputra (37) kepada pihak yang berwajib sehari setelahnya. Saat itu korban dan sejumlah temanya sedang beristirahat di lokasi kejadian perkara (TKP).
"Korban kaget, setelah terbangun dari tidur sekitar pukul 05.00 WIB tidak lagi melihat dua handphone yang semula diletakkan di atas kasur tempat tidurnya," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Kasubag Humas AKP Warno Akman, Senin (26/10).
Petugas Polsek Reteh yang menerima laporan terkait kasus di atas, langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan (lidik). Dari hasil lidik, kasus pencurian ini mengerucut kepada salah seorang laki-laki dengan inisial FO (22).
"Beberapa jam setelah itu petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamanya. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti dua unit handpone milik korban," tutup AKP Warno.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Hary B Koriun
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Posko PLN Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, disatroni maling, Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun kasus pencurian dua unit handpone milik karyawan PLN tersebut baru dilaporkan korban Hadi Saputra (37) kepada pihak yang berwajib sehari setelahnya. Saat itu korban dan sejumlah temanya sedang beristirahat di lokasi kejadian perkara (TKP).
- Advertisement -
"Korban kaget, setelah terbangun dari tidur sekitar pukul 05.00 WIB tidak lagi melihat dua handphone yang semula diletakkan di atas kasur tempat tidurnya," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Kasubag Humas AKP Warno Akman, Senin (26/10).
Petugas Polsek Reteh yang menerima laporan terkait kasus di atas, langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan (lidik). Dari hasil lidik, kasus pencurian ini mengerucut kepada salah seorang laki-laki dengan inisial FO (22).
- Advertisement -
"Beberapa jam setelah itu petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamanya. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti dua unit handpone milik korban," tutup AKP Warno.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Hary B Koriun