JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (46) tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani penyidikan. Nur ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Malang atas kasus dugaan ujaran kebencian, Sabtu (24/10/2020).
Setelah tiba di Bareskrim, sosok kontroversial itu langsung menjalani tes usap atau swab test. Tindakan ini sesuai protokol kesehatan terkait Covid-19.
Terlihat seorang petugas medis mengambil sampel cairan di rongga hidung dan tenggorokan. Adapun Nur yang mengenakan baju koko putih juga memakai masker medis.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi sebelumnya menuturkan, penangkapan Gus Nur berlangsung di Malang, Sabtu dini hari.
“Betul (ditangkap, red). Akan diperiksa di sini (Bareskrim Polri, red),” ucapnya.
Gus Nur dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Ucapan itu dilontarkan di acara dialog salah satu channel YouTube.
Nur dilaporkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim.
Gus Nur ditangkap di kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya 15 L No 6 RT 2 RW 14, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Putra kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat (21) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia menyebutkan, polisi datang sekitar pukul 24.00 WIB.
"Mereka sekitar 30 orang, mengendarai lima mobil," katanya, Sabtu (24/10/2020).
Setiba di lokasi, rombongan polisi tersebut langsung menunjukkan Surat Penangkapan dan Penahanan. Selain itu, petugas juga menggeledah isi rumah sekitar 30 menit.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya laptop, telepon seluler dan modem internet. Selanjutnya, polisi membawa Gus Nur beserta beberapa barang bukti. Rombongan meninggalkan rumah sekitar pukul 24.30 WIB.
Putra Gus Nur menyebutkan, saat dibawa polisi, ayahnya nampak tenang dan tidak melakukan perlawanan. Penangkapan Gus Nur kali ini bukan yang pertama.