Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sabu 50 Kg Senilai Rp75 M Disimpan di Kebun Sawit

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Pengungkapan narkoba dalam jumlah besar kembali terjadi di Provinsi Riau. Kali ini terjadi di Indragiri Hilir (Inhil). Tim gabungan Polres Inhil berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 50 kilogram sabu-sabu, Jumat (23/10) dini hari.

Barang haram yang dikemas dalam bungkus plastik warna hijau bermerek Guan Yin Wang itu disimpan dalam karung warna putih di areal perkebunan sawit, Desa Sencalang, Kecamatan Keritang. Hal ini disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, didampingi Wakapolres Kompol Kari Amsah Ritonga, Kasat Narkoba AKP Bachtiar, Kasubag Humas AKP Warno Akman, Kasat Lantas AKP L Sinaga dan jajaran saat memberikan keterangan pers, Jumat (23/10) siang. Dalam keterangannya, Dian Setyawan mengatakan pengungkapan kasus dengan tersangka Y (43) itu berawal dari adanya informasi masyarakat setempat.

Baca Juga:  91 Anggota JI Dilatih Siap Tempur Lawan Negara

"Jika diuangkan barang haram ini ditaksir hingga mencapai Rp75 miliar," ungkap alumni Akpol 2000 itu.

Selain 50 kg sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai Rp10 juta, 2 unit handpone, dan sebilah senjata tajam jenis badik. Begitu mendapat informasi terkait persoalan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan menurunkan personel gabungan sejak 18 Oktober 2020.

"Hingga pada saat yang tepat, tim kami berhasil menangkap seseorang yang tiba-tiba datang membawa sabu ini," jelasnya.

Kapolres belum dapat menerangkan dari mana asal barang haram tersebut. Pasalnya saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan.

"Semuanya masih dalam tahap pengembangan," terang mantan Analisis Kebijakan Muda Bidang Binkar ROSDM Polda Maluku Utara.

Baca Juga:  32 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Dumai

Pelaku dijerat dengan pasal 114 jo 112 dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun, termasuk hukuman penjara seumur hidup sampai dengan hukuman mati.

Bupati Inhil HM Wardan pun mengapresiasi kinerja Kapolres yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut. Menurut Wardan, barang bukti sebesar itu dapat dikatakan masuk dalam jaringan narkoba internasional.

"Kami pikir ini salah satu kasus besar. Kami sangat bersyukur Polres Inhil berhasil menggagalkannya. Paling tidak bisa menyelamatkan banyak generasi kita dari bahaya narkoba," sebut Wardan.(ind)

 

 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Pengungkapan narkoba dalam jumlah besar kembali terjadi di Provinsi Riau. Kali ini terjadi di Indragiri Hilir (Inhil). Tim gabungan Polres Inhil berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 50 kilogram sabu-sabu, Jumat (23/10) dini hari.

Barang haram yang dikemas dalam bungkus plastik warna hijau bermerek Guan Yin Wang itu disimpan dalam karung warna putih di areal perkebunan sawit, Desa Sencalang, Kecamatan Keritang. Hal ini disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, didampingi Wakapolres Kompol Kari Amsah Ritonga, Kasat Narkoba AKP Bachtiar, Kasubag Humas AKP Warno Akman, Kasat Lantas AKP L Sinaga dan jajaran saat memberikan keterangan pers, Jumat (23/10) siang. Dalam keterangannya, Dian Setyawan mengatakan pengungkapan kasus dengan tersangka Y (43) itu berawal dari adanya informasi masyarakat setempat.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ini Kata Polri tentang Klaim FPI 6 Laskarnya Tewas Tertembak di Jantung 

"Jika diuangkan barang haram ini ditaksir hingga mencapai Rp75 miliar," ungkap alumni Akpol 2000 itu.

Selain 50 kg sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai Rp10 juta, 2 unit handpone, dan sebilah senjata tajam jenis badik. Begitu mendapat informasi terkait persoalan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan menurunkan personel gabungan sejak 18 Oktober 2020.

- Advertisement -

"Hingga pada saat yang tepat, tim kami berhasil menangkap seseorang yang tiba-tiba datang membawa sabu ini," jelasnya.

Kapolres belum dapat menerangkan dari mana asal barang haram tersebut. Pasalnya saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan.

"Semuanya masih dalam tahap pengembangan," terang mantan Analisis Kebijakan Muda Bidang Binkar ROSDM Polda Maluku Utara.

Baca Juga:  Dua DPO Teror Bom Molotov Wartawan di Kampar Diminta Menyerahkan Diri

Pelaku dijerat dengan pasal 114 jo 112 dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun, termasuk hukuman penjara seumur hidup sampai dengan hukuman mati.

Bupati Inhil HM Wardan pun mengapresiasi kinerja Kapolres yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut. Menurut Wardan, barang bukti sebesar itu dapat dikatakan masuk dalam jaringan narkoba internasional.

"Kami pikir ini salah satu kasus besar. Kami sangat bersyukur Polres Inhil berhasil menggagalkannya. Paling tidak bisa menyelamatkan banyak generasi kita dari bahaya narkoba," sebut Wardan.(ind)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari