- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang pria berinisial JZ diamankan tim opsnal Polsek Tenayan Raya lantaran melakukan penganiayaan kepada rekannya Jhon Libra. Penangkapan terhadap JZ itu pada Selasa (8/10) di Jalan Pahlawan, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki.
Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi mengatakan, kejadian itu dialami korban pada 22 September 2020 di jalan Kapau Sari, Pematang Kapau, Tenayan Raya.
- Advertisement -
Saat itu korban yang melintas dipanggil oleh dua temannya. Tak lama kemudian, pelaku melintas dan ikut masuk ke rumah itu. Satu lainnya di luar rumah.
Tak lama, pelaku keluar dari rumah dan langsung memarahi rekan korban yang berada di luar rumah tanpa sebab. Kemudian, korban pun menegur pelaku dan sempat adu mulut.
"Adu mulut itu berakhir dengan penganiayaan. Kerah baju korban ditarik hingga jatuh. Kemudian, mengalami luka dibagian mulut karena pukulan pelaku," urainya.
- Advertisement -
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tenayan Raya. Lalu, barang buktinya yaitu hasil visum. pelaku JZ dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Untuk hasil tes urine pelaku yaitu positif methapethamin.(sof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang pria berinisial JZ diamankan tim opsnal Polsek Tenayan Raya lantaran melakukan penganiayaan kepada rekannya Jhon Libra. Penangkapan terhadap JZ itu pada Selasa (8/10) di Jalan Pahlawan, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki.
Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi mengatakan, kejadian itu dialami korban pada 22 September 2020 di jalan Kapau Sari, Pematang Kapau, Tenayan Raya.
- Advertisement -
Saat itu korban yang melintas dipanggil oleh dua temannya. Tak lama kemudian, pelaku melintas dan ikut masuk ke rumah itu. Satu lainnya di luar rumah.
Tak lama, pelaku keluar dari rumah dan langsung memarahi rekan korban yang berada di luar rumah tanpa sebab. Kemudian, korban pun menegur pelaku dan sempat adu mulut.
- Advertisement -
"Adu mulut itu berakhir dengan penganiayaan. Kerah baju korban ditarik hingga jatuh. Kemudian, mengalami luka dibagian mulut karena pukulan pelaku," urainya.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tenayan Raya. Lalu, barang buktinya yaitu hasil visum. pelaku JZ dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Untuk hasil tes urine pelaku yaitu positif methapethamin.(sof)