PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat beberapa watu lalu sudah membagikan insentif tambahan untuk seluruh pemerintah daerah (Pemda). Pembagian itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.07/2020. Di mana, Pemprov Riau tidak termasuk ke dalam daerah yang mendapat tambahan insentif.
Pasalnya, pemberian insentif hanya untuk pemda yang berkinerja baik dalam penanganan Covid-19. Terkait hal tersebut, Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati mengatakan, sudah sewajarnya pemerintah memberikan penilaian yang tidak baik atas inovasi yang dilakukan oleh Pemprov Riau. Hal itu bisa terlihat dari penambahan jumlah kasus positif Covid-19 setiap harinya.
“Wajar pemerintah pusat nilai Riau tidak ada inovasi. Dari realisasi fisik dan anggaran di tengah pendemi Covid-19 ini kelihatan bahwa pemprov tidak memiliki upaya untuk ke luar dari krisis yang disebabkan langsung, atau tidak langsung dari pandemi ini,” ucap Ade.
Untuk itu, ia meminta agar Pemprov tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk tidak berinovasi. Ia bahkan membandingkan Pemprov Riau dengan provinsi tetangga yang dinilai berhasil dan mendapat tambahan insentif dari pemerintah pusat. Seperti Sumatera Barat dan juga Jambi.
“Sumbar dan Jambi saja yang notabenenya provinsi tetangga mampu berinovasi dan mendapatkan anggaran insentif tambahan daerah. Ada apalah dengan Riau ku ini,” ungkap Ade.
Sekretaris Daerah Riau Yan Prana Jaya mengatakan, untuk mendapatkan dana insentif daerah tersebut ada beberapa indikator sehingga daerah bisa mendapatkan.
“Kalau itu belum, berarti kita harus memperbaiki diri. Baik itu dari sisi perencanaan maupun penganggaran,” kata Yan Prana.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ia masih menjabat sebagai salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, semua persyaratan untuk mendapatkan dana insentif dari pemerintah pusat tersebut terus dipenuhi. Hingga akhirnya dana tersebut bisa didapatkan pemerintah daerah.
“Waktu saya di Siak itu, memang dapat dana insentif itu Rp56 miliar karena memang semua indikator nya kami penuhi,” sebutnya.
Dari penelusuran Riau Pos dari PMK No.87/PMK.07/2020, pemberian insentif tambahan untuk Pemda didasari oleh dua penilaian. Pertama adalah pemda pemenang inovasi daerah dalam tatanan normal baru. Kedua kinerja pemda di dalam penanganan Covid-19.
Adapun provinsi di Pulau Sumatera yang mendapatkan dana insentif tambahan tersebut adalah Provinsi Sumatera Barat dengan nominal Rp13,7 miliar, Provinsi Jambi dengan nominal Rp14,4 miliar, Provinsi Babel Rp12,2 miliar, Provinsi Bengkulu dengan nominal Rp12,2 miliar dan Provinsi Lampung sebesar Rp18,2 miliar.(sol)