Jumat, 20 September 2024

Sosialisasikan Perbub Protokol Kesehatan

KAMPAR, (RIAUPOS.CO) – Usai mengikuti apel Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Yusri langsung sosialisasi. Sosialisasi Perbup tentang pendisiplinan penerapan prokol kesehatan Covid-19 itu diintensifkan menjelang awal pekan mendatang.

Yusri yang juga merupakan Koordinator Tim II Sosialiasi ini menyebutkan, sosialisasi pada Jumat (18/9) itu fokus menyasar masyarakat dan usahawan yang beroperasi di wilayah Bangkinang Kota tepatnya di pasar bawah Bangkinang. Hal ini dilakukan agar masyarakat menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

"Sasaran pemerintah mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Bukan pada denda yang ditimbulkan akibat tidak mematuhi protokol kesehatan, melainkan mengajak masyarakat agar tetap sehat, tidak terinfeksi virus Covid 19," kata Yusri.

Baca Juga:  Wawan Tuding KPK Lakukan Framing di Kasus Pencucian Uang Rp 500 M

Yusri menyebutkan, Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tersebut dibuat dalam upaya untuk melindungi masyarakat agar tetap aman dalam beraktifitas. Dirinya meminta, Perbup itu jangan disalahartikan sebagai langkah untuk mempersulit masyarakat dalam melakukan aktifitas. Tapi justru, kata dia, hendakya peraturan ini dijadikan sebagai sarana agar semua tetap aman dari penularan Covid-19.

- Advertisement -

Pada sosialisasi yang digelar sejak pagi itu, Tim gabungan tersebut sudah menerapkan sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Mereka yang tidak memakai masker langsung diminta menyapu jalan. Ada juga para pemuda yang kena sanksi fisik. Mereka diminta melakukan gerakan push up sebanyak 10 kali.

Pada sela-sela kegiatan itu Yusri juga berpesan kepada para aparatur penegak hukum untuk dapat melaksanakan peraturan tersebut dengan tetap mengedepankan rasa humanis. Sehingga Masyarakat tidak merasa trauma yang justru malah akan lebih memperlemah sistem imun. Sehingga menjadikan masyarakat akan mudah untuk terserang penyakit.

- Advertisement -
Baca Juga:  Perjuangkan Hak Masyarakat atas Tanah Garapan Perusahaan

"Kepada masyarakat Kabupaten Kampar kami mengimbau agar mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Dan tetap mematuhi ‘4 M’. yakni memakai masker sebagai kewajiban, mencuci tangan selalu dengan sabun, menjaga jarak, dan meningkatkan imun tubuh," pintanya.(yls)

Laporan : Hendrawan (Bangkinang)

 

KAMPAR, (RIAUPOS.CO) – Usai mengikuti apel Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Yusri langsung sosialisasi. Sosialisasi Perbup tentang pendisiplinan penerapan prokol kesehatan Covid-19 itu diintensifkan menjelang awal pekan mendatang.

Yusri yang juga merupakan Koordinator Tim II Sosialiasi ini menyebutkan, sosialisasi pada Jumat (18/9) itu fokus menyasar masyarakat dan usahawan yang beroperasi di wilayah Bangkinang Kota tepatnya di pasar bawah Bangkinang. Hal ini dilakukan agar masyarakat menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

"Sasaran pemerintah mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Bukan pada denda yang ditimbulkan akibat tidak mematuhi protokol kesehatan, melainkan mengajak masyarakat agar tetap sehat, tidak terinfeksi virus Covid 19," kata Yusri.

Baca Juga:  Mayat di Parit Diduga Korban Lakalantas

Yusri menyebutkan, Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tersebut dibuat dalam upaya untuk melindungi masyarakat agar tetap aman dalam beraktifitas. Dirinya meminta, Perbup itu jangan disalahartikan sebagai langkah untuk mempersulit masyarakat dalam melakukan aktifitas. Tapi justru, kata dia, hendakya peraturan ini dijadikan sebagai sarana agar semua tetap aman dari penularan Covid-19.

Pada sosialisasi yang digelar sejak pagi itu, Tim gabungan tersebut sudah menerapkan sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Mereka yang tidak memakai masker langsung diminta menyapu jalan. Ada juga para pemuda yang kena sanksi fisik. Mereka diminta melakukan gerakan push up sebanyak 10 kali.

Pada sela-sela kegiatan itu Yusri juga berpesan kepada para aparatur penegak hukum untuk dapat melaksanakan peraturan tersebut dengan tetap mengedepankan rasa humanis. Sehingga Masyarakat tidak merasa trauma yang justru malah akan lebih memperlemah sistem imun. Sehingga menjadikan masyarakat akan mudah untuk terserang penyakit.

Baca Juga:  KLHK, TNI dan Polri Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Di Beberapa Provinsi Rawan

"Kepada masyarakat Kabupaten Kampar kami mengimbau agar mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Dan tetap mematuhi ‘4 M’. yakni memakai masker sebagai kewajiban, mencuci tangan selalu dengan sabun, menjaga jarak, dan meningkatkan imun tubuh," pintanya.(yls)

Laporan : Hendrawan (Bangkinang)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari