JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah akan memperluas bantuan subsidi upah (BSU) untuk para tenaga kerja honorer. Sejauh ini, mereka yang memperoleh bansos hanya yang terdaftar di BP Jamsostek.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, rencana ini masih dimatangkan. Kajian yang lebih mendalam akan dibuat untuk memastikan BSU tepat sasaran.
"Terkait tenaga honorer pemerintah membuat kajian di mana tenaga honorer akan diberikan bantuan," kata Airlangga secara virtual, Senin (14/9/2020).
Dia melanjutkan, saat ini beberapa tenaga kerja honorer sudah mendapatkan BSU. Namun, hal itu akan terus diperluas agar tenaga kerja honorer bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Karena sebagian kecil ada yang sudah mendapatkan bantuan dari data BPJS ketemagakerjaan dan ini akan diarahkan ke seluruh tenaga honorer kita siapkan program dan detailnya," katanya.
Dalam program BSU, penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp2,4 juta per bulan. Pencairan dilakukan dua tahap masing-masing Rp1,2 juta setiap dua bulan.
Sumber: Pojoksatu/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah akan memperluas bantuan subsidi upah (BSU) untuk para tenaga kerja honorer. Sejauh ini, mereka yang memperoleh bansos hanya yang terdaftar di BP Jamsostek.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, rencana ini masih dimatangkan. Kajian yang lebih mendalam akan dibuat untuk memastikan BSU tepat sasaran.
- Advertisement -
"Terkait tenaga honorer pemerintah membuat kajian di mana tenaga honorer akan diberikan bantuan," kata Airlangga secara virtual, Senin (14/9/2020).
Dia melanjutkan, saat ini beberapa tenaga kerja honorer sudah mendapatkan BSU. Namun, hal itu akan terus diperluas agar tenaga kerja honorer bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
- Advertisement -
"Karena sebagian kecil ada yang sudah mendapatkan bantuan dari data BPJS ketemagakerjaan dan ini akan diarahkan ke seluruh tenaga honorer kita siapkan program dan detailnya," katanya.
Dalam program BSU, penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp2,4 juta per bulan. Pencairan dilakukan dua tahap masing-masing Rp1,2 juta setiap dua bulan.
Sumber: Pojoksatu/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun