(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mendorong segenap jajaran untuk dapat bersikap profesional dan transparan dalam mengelola kegiatan terutama yang berkaitan dengan fungsi pelayanan publik.
Hal itu tidak terlepas dari amanat yang ada dari Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). KIP Penting dipahami oleh segenap pemangku kebijakan dan harus dijalankan terutama saat ada masyarakat yang memerlukan keterbukaan terkait dengan kebijakan yang berlaku.
Wakil Bupati (Wabup) Rohil Drs H Jamiludin menyebutkan, keterbukaan bagi publik merupakan hal penting yang harus disampaikan.
“Sehingga tidak ada lagi pelayanan yang kesannya tertutup, segala sesuatu yang dikelola pemerintah baik badan, dinas dan sebagainya dapat diakses oleh masyarakat,†kata Jamiludin.
Termasuk pula terangnya, dalam hal yang berkaitan dengan APBD. Untuk memberikan akses kemudahan dalam hal mendapatkan informasi itu menurut wabup tidak tertutup kemungkinan nantinya akan diupayakan dukungan sistem yang ada.
Dengan undang-undang KIP terangnya, maka tertutup kemungkinan untuk orang korupsi, karena sudah diatur semua secara terbuka.
Jamiludin berharap, masyarakat secara luas juga dapat memahami dengan baik hak yang mereka miliki jika ingin mengetahui hal yang berkaitan dengan kepentingan keterbukaan publik ini. Sehingga semuanya sama-sama mendorong dan bekerjasama agar dapat saling mendukung dalam hal keterbukaan tersebut.(adv)