Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sanksi Denda Tinggal Penerapan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130/2020 sudah mulai berlaku sejak ditangani Kamis (30/7) lalu. Di lapangan, tinggal lagi ketegasan dari aparat yang tergabung dalam tim penegakan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Penerapan sanksi administratif berupa denda hingga kerja sosial disepakati di Pekanbaru bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Secara sederhana, ini dapat dipatuhi dengan terus menggunakan masker jika keluar rumah dan menerapkan jaga jarak (physical distancing).

Kebijakan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru dan diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 130/2020. Aturan ini ditandatangani Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (30/7) lalu. Dalam perwako diatur denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Sudah berlakunya Perwako 130/2020 ini diungkapkan Wako Firdaus, Senin (3/8).

"Sudah berlaku. Tinggal lagi penerapan oleh tim. Itu sudah diundangkan. Tinggal kapan lagi tim menerapkan secara tegas. Kemarin kami sudah bahas di rapat forkopimda yang lalu. Setelah raya (Iduladha, red) ini kita maksimalkan. In sya Allah nanti ketua tim penegakan hukum pak Kapolresta beserta tim gugus," katanya.

Di Pekanbaru saat ini, masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan membuat penularan Covid-19 meningkat tajam. Penerapan denda di Perwako 130/2020 adalah langkah terbaru yang diambil untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kepada Wako, Riau Pos menanyakan apakah ada rencana untuk memperdakan sanksi administratif denda ini? Dia menyebut waktu yang tersedia tidak cukup jika harus dibahas dalam bentuk peraturan daerah.

"Tidak terkejar. Artinya dengan aturan itu juga kami ingatkan masyarakat, kami tidak batasi untuk bergerak. Tapi kami pesankan patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19. Ini semuanya untuk mengingatkan, mendisiplinkan diri," imbuhnya.

Baca Juga:  Lima Hari, Vaksinasi Polda Riau Tembus 341.574 Orang

Dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah memang mesti putar otak agar masyarakat secara sadar bisa menerapkan protokol kesehatan. Dari data yang ada, saat pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) dan pasca-PSBB pada masa new normal atau perilaku hidup baru (PHB), malah terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru. Pada akhir PSBB di 28 Mei lalu tercatat total terkonfirmasi positif Covid-19  40 kasus. Sementara pada 1 Juni lalu, tak lagi ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru yang dirawat. Saat itu pula sudah 11 hari sejak 22 Mei Pekanbaru nihil penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Jika diperbandingkan, usai PSBB hingga Senin (3/8), angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sudah mencapai 177 kasus, atau melonjak empat kali lipat. Dirincikan, dari 177 kasus ini 53 dirawat, 118 sembuh dan enam meninggal.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru pada masa PHB pada dasarnya memberikan keleluasaan pada masyarakat untuk kembali beraktivitas tanpa pembatasan dengan titik berat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Di sini pula dirancang bahwa titik-titik lokasi keramaian akan dijaga oleh aparat gabungan, baik dari kepolisian, TNI, maupun Satpol PP hingga instansi terkait lainnya. Ditekan pula bahwa pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik terancam dilakukan pencabutan izin. Berbagai langkah itu tetap saja belum bisa efektif menekan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Distanakan Tidak Temukan Penyakit pada Hewan Kurban

Dalam pada itu, Pemko Pekanbaru kembali akan membuka rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Teluk Lembu Ujung sebagai lokasi isolasi bagi warga terkait Covid-19. Mereka yang akan diisolasi di sana adalah orang tanpa gejala (OTG).

Diungkapkan Wako Pekanbaru, langkah ini diambil melihat terjadinya penularan Covid-19 dari OTG.

"OTG ini, yang tidak mampu isolasi diri di rumah, kami sediakan rumah sehat di Rusunawa Teluk Lembu Ujung.  Karena yang positif Covid-19 yang OTG tidak ditanggung pemerintah. Yang ditanggung hanya yang positif Covid-19 dirawat dan PDP," urainya.

Rusunawa awalnya saat Covid-19 mewabah tiga bulan lalu sudah disiapkan untuk menampung warga yang terkait dengan Covid-19. Saat ini dikhususkan untuk warga Pekanbaru yang dipulangkan dari Malaysia. "Memang belum sempat diisi, awalnya direncanakan untuk teman-teman yang pulang dari Malaysia. Ternyata warga Pekanbaru tidak banyak," imbuhnya.

Pengamat Kebijakan Publik Khairul Amri yang menyatakan perlu adanya apresiasi perwako terkait denda bagi yang tidak memakai masker. Artinya, keseriusan itu diwujudkan dalam kebijakan.

"Dengan adanya kebijakan itu tentunya menjadi dasar aparat untuk melakukan penegakan perda. Agar masyarakat dapat mematuhinya," terangnya.

Diharapkan masyarakat yang patuh itu mampu mengurangi rantai Covid-19 di Riau dan khususnya Pekanbaru. Keseriusan itu pula perlu ditunjukkan Wako dengan mencabut izin cuti Kadiskes Kota Pekanbaru.

"Sekarang kita semua sedang berjuang dan berjibaku bersama-sama. Dicabutnya izin cuti Kadiskes Kota Pekanbaru agar terlihat oleh publik adanya keseriusan kerja. Harusnya dia bekerja kembali karena ini pekerjaan berat. Selain itu, tidak mencederai stakeholder lain yang bekerja atau berjuang," tegasnya.(ali /sof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130/2020 sudah mulai berlaku sejak ditangani Kamis (30/7) lalu. Di lapangan, tinggal lagi ketegasan dari aparat yang tergabung dalam tim penegakan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Penerapan sanksi administratif berupa denda hingga kerja sosial disepakati di Pekanbaru bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Secara sederhana, ini dapat dipatuhi dengan terus menggunakan masker jika keluar rumah dan menerapkan jaga jarak (physical distancing).

Kebijakan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru dan diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 130/2020. Aturan ini ditandatangani Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (30/7) lalu. Dalam perwako diatur denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Sudah berlakunya Perwako 130/2020 ini diungkapkan Wako Firdaus, Senin (3/8).

- Advertisement -

"Sudah berlaku. Tinggal lagi penerapan oleh tim. Itu sudah diundangkan. Tinggal kapan lagi tim menerapkan secara tegas. Kemarin kami sudah bahas di rapat forkopimda yang lalu. Setelah raya (Iduladha, red) ini kita maksimalkan. In sya Allah nanti ketua tim penegakan hukum pak Kapolresta beserta tim gugus," katanya.

Di Pekanbaru saat ini, masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan membuat penularan Covid-19 meningkat tajam. Penerapan denda di Perwako 130/2020 adalah langkah terbaru yang diambil untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

- Advertisement -

Kepada Wako, Riau Pos menanyakan apakah ada rencana untuk memperdakan sanksi administratif denda ini? Dia menyebut waktu yang tersedia tidak cukup jika harus dibahas dalam bentuk peraturan daerah.

"Tidak terkejar. Artinya dengan aturan itu juga kami ingatkan masyarakat, kami tidak batasi untuk bergerak. Tapi kami pesankan patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19. Ini semuanya untuk mengingatkan, mendisiplinkan diri," imbuhnya.

Baca Juga:  Razia Hari Kedua, Kendaraan ODOL Masuk Tol Langsung Ditindak

Dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah memang mesti putar otak agar masyarakat secara sadar bisa menerapkan protokol kesehatan. Dari data yang ada, saat pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) dan pasca-PSBB pada masa new normal atau perilaku hidup baru (PHB), malah terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru. Pada akhir PSBB di 28 Mei lalu tercatat total terkonfirmasi positif Covid-19  40 kasus. Sementara pada 1 Juni lalu, tak lagi ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru yang dirawat. Saat itu pula sudah 11 hari sejak 22 Mei Pekanbaru nihil penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Jika diperbandingkan, usai PSBB hingga Senin (3/8), angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sudah mencapai 177 kasus, atau melonjak empat kali lipat. Dirincikan, dari 177 kasus ini 53 dirawat, 118 sembuh dan enam meninggal.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru pada masa PHB pada dasarnya memberikan keleluasaan pada masyarakat untuk kembali beraktivitas tanpa pembatasan dengan titik berat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Di sini pula dirancang bahwa titik-titik lokasi keramaian akan dijaga oleh aparat gabungan, baik dari kepolisian, TNI, maupun Satpol PP hingga instansi terkait lainnya. Ditekan pula bahwa pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik terancam dilakukan pencabutan izin. Berbagai langkah itu tetap saja belum bisa efektif menekan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Kejari Meranti Tetapkan Mantan Kadiskes Jadi Tersangka

Dalam pada itu, Pemko Pekanbaru kembali akan membuka rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Teluk Lembu Ujung sebagai lokasi isolasi bagi warga terkait Covid-19. Mereka yang akan diisolasi di sana adalah orang tanpa gejala (OTG).

Diungkapkan Wako Pekanbaru, langkah ini diambil melihat terjadinya penularan Covid-19 dari OTG.

"OTG ini, yang tidak mampu isolasi diri di rumah, kami sediakan rumah sehat di Rusunawa Teluk Lembu Ujung.  Karena yang positif Covid-19 yang OTG tidak ditanggung pemerintah. Yang ditanggung hanya yang positif Covid-19 dirawat dan PDP," urainya.

Rusunawa awalnya saat Covid-19 mewabah tiga bulan lalu sudah disiapkan untuk menampung warga yang terkait dengan Covid-19. Saat ini dikhususkan untuk warga Pekanbaru yang dipulangkan dari Malaysia. "Memang belum sempat diisi, awalnya direncanakan untuk teman-teman yang pulang dari Malaysia. Ternyata warga Pekanbaru tidak banyak," imbuhnya.

Pengamat Kebijakan Publik Khairul Amri yang menyatakan perlu adanya apresiasi perwako terkait denda bagi yang tidak memakai masker. Artinya, keseriusan itu diwujudkan dalam kebijakan.

"Dengan adanya kebijakan itu tentunya menjadi dasar aparat untuk melakukan penegakan perda. Agar masyarakat dapat mematuhinya," terangnya.

Diharapkan masyarakat yang patuh itu mampu mengurangi rantai Covid-19 di Riau dan khususnya Pekanbaru. Keseriusan itu pula perlu ditunjukkan Wako dengan mencabut izin cuti Kadiskes Kota Pekanbaru.

"Sekarang kita semua sedang berjuang dan berjibaku bersama-sama. Dicabutnya izin cuti Kadiskes Kota Pekanbaru agar terlihat oleh publik adanya keseriusan kerja. Harusnya dia bekerja kembali karena ini pekerjaan berat. Selain itu, tidak mencederai stakeholder lain yang bekerja atau berjuang," tegasnya.(ali /sof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari