Jumat, 30 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda Dua Pekan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan dengan pemohon Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Sidang yang harusnya digelar hari ini, Senin (8/7/2019), dibatalkan lantaran pihak termohon Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan.

Selain itu, Kivlan yang awalnya disebut akan hadir juga tak nampak di ruang sidang. Dia tidak mendapat izin dari Polda Metro Jaya. Oleh karena itu pemohon hanya bisa diwakili oleh kuasa hukumnya, Tonin Tachta.

’’Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 Juli 2019,’’ ujar Hakim Achmad Guntur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Baca Juga:  Abe Minta Presiden Pastikan Keamanan Warga Jepang di Indonesia

Sebelum keputusan dibuat, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Kivlan dengan hakim. Tonin meminta agar sidang digelar lagi pada Rabu (10/7/2019), namun hakim menolak lantaran proses pemanggilan termohon setidaknya harus 3 hari.

Setelah itu, Tonin kembali meminta diundur ke Jumat (12/7/2019). Namun, hakim kembali menolak, mengingat adanya kepadatan jadwal sidang lainnya. ’’Saya hari Jumat ada perkara lain yang harus disidangkan, perkara nomor 69. Jadi tidak bisa,’’ ucap Guntur.

Namun, Tonin terus mengajukan keberatan atas keputusan tersebut. Ia bersikukuh jadwal sidang digelar pada Jumat mendatang. Sedangkan hakim tetap berpegang pada pendiriannya. ’’Kami mohon Yang Mulia, kami mohon sekali. Kalau nangis-nangis Yang Mulia?’’ kata Toni.

Baca Juga:  Al-Aqsa Kembali Mencekam

’’Silahkan permohonan itu semua boleh. Pak saya ini sidang tidak hanya 1. Seandainya badan saya 4 ya saya bagi 4. Usulan boleh tapi apa boleh buat karena sudah saya jadwalkan perkara nomor 69. Bapak cek saja di SIPP,’’ timpal hakim Guntur.

Toni kembali melanjutkan argumennya dengan alasan penundaan sidang sudah terlalu mepet dengan masa berakhirnya penahanan Kivlan. Lagi-lagi dalih tersebut tidak dihiraukan oleh hakim. ’’Kalau sudah 2 minggu lagi kepentingannya sudah hilang yang mulia,’’ ucap Tonin.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan dengan pemohon Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Sidang yang harusnya digelar hari ini, Senin (8/7/2019), dibatalkan lantaran pihak termohon Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan.

Selain itu, Kivlan yang awalnya disebut akan hadir juga tak nampak di ruang sidang. Dia tidak mendapat izin dari Polda Metro Jaya. Oleh karena itu pemohon hanya bisa diwakili oleh kuasa hukumnya, Tonin Tachta.

’’Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 Juli 2019,’’ ujar Hakim Achmad Guntur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Baca Juga:  Draf Ranperwako Dumai Dibahas Bersama Pengusaha

Sebelum keputusan dibuat, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Kivlan dengan hakim. Tonin meminta agar sidang digelar lagi pada Rabu (10/7/2019), namun hakim menolak lantaran proses pemanggilan termohon setidaknya harus 3 hari.

Setelah itu, Tonin kembali meminta diundur ke Jumat (12/7/2019). Namun, hakim kembali menolak, mengingat adanya kepadatan jadwal sidang lainnya. ’’Saya hari Jumat ada perkara lain yang harus disidangkan, perkara nomor 69. Jadi tidak bisa,’’ ucap Guntur.

Namun, Tonin terus mengajukan keberatan atas keputusan tersebut. Ia bersikukuh jadwal sidang digelar pada Jumat mendatang. Sedangkan hakim tetap berpegang pada pendiriannya. ’’Kami mohon Yang Mulia, kami mohon sekali. Kalau nangis-nangis Yang Mulia?’’ kata Toni.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bonn Climate Change Conference sebagai Langkah Menuju COP 25 dan Pelaksanaan Kesepakatan Paris

’’Silahkan permohonan itu semua boleh. Pak saya ini sidang tidak hanya 1. Seandainya badan saya 4 ya saya bagi 4. Usulan boleh tapi apa boleh buat karena sudah saya jadwalkan perkara nomor 69. Bapak cek saja di SIPP,’’ timpal hakim Guntur.

Toni kembali melanjutkan argumennya dengan alasan penundaan sidang sudah terlalu mepet dengan masa berakhirnya penahanan Kivlan. Lagi-lagi dalih tersebut tidak dihiraukan oleh hakim. ’’Kalau sudah 2 minggu lagi kepentingannya sudah hilang yang mulia,’’ ucap Tonin.

- Advertisement -

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan dengan pemohon Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Sidang yang harusnya digelar hari ini, Senin (8/7/2019), dibatalkan lantaran pihak termohon Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan.

Selain itu, Kivlan yang awalnya disebut akan hadir juga tak nampak di ruang sidang. Dia tidak mendapat izin dari Polda Metro Jaya. Oleh karena itu pemohon hanya bisa diwakili oleh kuasa hukumnya, Tonin Tachta.

’’Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 Juli 2019,’’ ujar Hakim Achmad Guntur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Baca Juga:  Abe Minta Presiden Pastikan Keamanan Warga Jepang di Indonesia

Sebelum keputusan dibuat, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Kivlan dengan hakim. Tonin meminta agar sidang digelar lagi pada Rabu (10/7/2019), namun hakim menolak lantaran proses pemanggilan termohon setidaknya harus 3 hari.

Setelah itu, Tonin kembali meminta diundur ke Jumat (12/7/2019). Namun, hakim kembali menolak, mengingat adanya kepadatan jadwal sidang lainnya. ’’Saya hari Jumat ada perkara lain yang harus disidangkan, perkara nomor 69. Jadi tidak bisa,’’ ucap Guntur.

Namun, Tonin terus mengajukan keberatan atas keputusan tersebut. Ia bersikukuh jadwal sidang digelar pada Jumat mendatang. Sedangkan hakim tetap berpegang pada pendiriannya. ’’Kami mohon Yang Mulia, kami mohon sekali. Kalau nangis-nangis Yang Mulia?’’ kata Toni.

Baca Juga:  Dirut Perusahaan Ini Didakwa Rugikan Negara Rp63 Miliar di Kasus Korupsi Bakamla

’’Silahkan permohonan itu semua boleh. Pak saya ini sidang tidak hanya 1. Seandainya badan saya 4 ya saya bagi 4. Usulan boleh tapi apa boleh buat karena sudah saya jadwalkan perkara nomor 69. Bapak cek saja di SIPP,’’ timpal hakim Guntur.

Toni kembali melanjutkan argumennya dengan alasan penundaan sidang sudah terlalu mepet dengan masa berakhirnya penahanan Kivlan. Lagi-lagi dalih tersebut tidak dihiraukan oleh hakim. ’’Kalau sudah 2 minggu lagi kepentingannya sudah hilang yang mulia,’’ ucap Tonin.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari