Jumat, 22 November 2024
spot_img

Cermati Aturan Mobil Dinas Dibawa Pulang Mudik

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terkait larangan mobil dinas untuk dibawa mudik Idulfitri. Meskipun sebelumnya sudah ada imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal serupa.

Sekretaris daerah (Sekda) provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, jika arahan dari Kemenpan-RB terkait larangan mobil dinas dibawa mudik tersebut sudah keluar. Maka pihaknya akan mencermatinya lebih dahulu sebelum nantinya membuat surat edaran.

‘’Akan kami perhatikan dulu penegasan dari pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB tersebut, karena kami juga harus melihat aspek-aspek penegakan disiplin itu seperti apa,” kata sekda.

Baca Juga:  Aksi Tak Senonoh Oknum, Siswa Rohul Coreng Dunia Pendidikan

Jika nanti aturan sudah jelas melarang mobil dinas untuk dibawa mudik, dan sudah diperkuat surat edaran Gubernur Riau, namun masih ada juga pejabat yang membandel. Sekda menegaskan bahwa bisa saja diberlakukan sanksi disiplin kepada pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membawa mobil dinasnya mudik.

“Bisa saja kita berikan sanksi disiplin, untuk itulah perlu kami formulasikan dahulu seperti apa aturan tersebut,” ujarnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan, bahwa jika memang nantinya sudah ada larangan dan imbauan terkait mobil dinas dibawa mudik tersebut, pihaknya meminta para PNS yang mendapatkan fasilitas mobil dinas untuk mematuhinya.

“Kalau memang ada larangan dari Kemenpan-RB dan imbauan KPK soal mobil dinas jangan dibawa mudik, hendaknya dipatuhi,” tegas mantan komandan Korem 031 Wirabima tersebut.

Baca Juga:  Kuota Bio Solar Berkurang hingga 9 Persen

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengeluarkan surat imbauan, dalam rangka pengendalian gratifikasi sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah. Surat imbauan tersebut dikirimkan pihak KPK salah satunya untuk gubernur/bupati/walikota se-Indonesia.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terkait larangan mobil dinas untuk dibawa mudik Idulfitri. Meskipun sebelumnya sudah ada imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal serupa.

Sekretaris daerah (Sekda) provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, jika arahan dari Kemenpan-RB terkait larangan mobil dinas dibawa mudik tersebut sudah keluar. Maka pihaknya akan mencermatinya lebih dahulu sebelum nantinya membuat surat edaran.

- Advertisement -

‘’Akan kami perhatikan dulu penegasan dari pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB tersebut, karena kami juga harus melihat aspek-aspek penegakan disiplin itu seperti apa,” kata sekda.

Baca Juga:  Pilih Jalan Parit Indah karena Ring Satu

Jika nanti aturan sudah jelas melarang mobil dinas untuk dibawa mudik, dan sudah diperkuat surat edaran Gubernur Riau, namun masih ada juga pejabat yang membandel. Sekda menegaskan bahwa bisa saja diberlakukan sanksi disiplin kepada pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membawa mobil dinasnya mudik.

- Advertisement -

“Bisa saja kita berikan sanksi disiplin, untuk itulah perlu kami formulasikan dahulu seperti apa aturan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan, bahwa jika memang nantinya sudah ada larangan dan imbauan terkait mobil dinas dibawa mudik tersebut, pihaknya meminta para PNS yang mendapatkan fasilitas mobil dinas untuk mematuhinya.

“Kalau memang ada larangan dari Kemenpan-RB dan imbauan KPK soal mobil dinas jangan dibawa mudik, hendaknya dipatuhi,” tegas mantan komandan Korem 031 Wirabima tersebut.

Baca Juga:  Berupaya Memutus Penularan Lokal di Dumai

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengeluarkan surat imbauan, dalam rangka pengendalian gratifikasi sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah. Surat imbauan tersebut dikirimkan pihak KPK salah satunya untuk gubernur/bupati/walikota se-Indonesia.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari