Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dugaan Pelanggaran Pajak dan IMB, Dewan Ancam Datangi Perumahan Nirvana Residence

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bakal melakukan inspeksi ke perumahan super mewah Nirvana Residence. Rencana itu dalam rangka menindaklanjuti aduan warga yang sebelumnya sudah sempat dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi IV. Nantinya, para wakil rakyat akan melihat langsung dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) yang berkaitan dengan potensi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD).

Seperti diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono kepada Riaupos.co, Kamis (23/7/2020). Diceritakan Sigit, sebelumnya dia bersama rekan komisi IV telah memanggil pihak pengelola perumahan yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru itu. Dalam RDP yang dilaksanakan, telah disepakati bahwa pihak perumahan akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Termasuk membangun perumahan sesuai dengan IMB yang di terbitkan.

"Kan kemaren sempat kami bahas. Soal dugaan pelannggaran garis sempadan bangunan, IMB, kemudian ada juga perihal pajak air bawah tanah. Macam-macam yang dibahas. Namun sampai saat ini masih ada aduan dari warga, bahwa pembangunan rumah disana masih tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan. Makanya kami akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi," sebut Sigit.

Baca Juga:  Guru SMAN 13 Wakili Riau pada Kemah Penguatan Karakter

Politisi Demokrat itu menambahkan, bahwa dugaan pelanggaran IMB seperti yang diadukan warga bukan persoalan biasa. Karena akan berimplikasi dengan banyak hal. Seperti limbah perumahan hingga besaran pajak yang dibayarkan. Ia mencontohkan bila pada IMB pihak perumahan menyatakan bakal membangun tingkat dua, namun yang dibangun tingkat tiga, maka terdapat selisih jumlah pembayaran pajak yang seharusnya di pungut. 

"Artinya disini kan banyak yang dirugikan. Masyarakat sekitar di rugikan. Kalau dia urus IMB tingkat dua, namun yang di bangun tingkat tiga, atau empat, itu pembuangan limbahnya berbeda. Belum lagi besaran pajak yang dibayarkan. Artinya merugikan masyarakat juga merugikan pemerintah daerah," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi IV Kota Pekanbaru sempat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengelola perumahan Nirvana Residence pada pertengahan April lalu. Saat itu, Komisi IV meminta pihak pengelola untuk dapat menaati seluruh aturan yang ada di Kota Pekanbaru. 

Bahkan Humas Pengelola Nirvana Residence Analisa Ginting saat dikonfirmasi Riaupos.co ketika itu telah memastikan bahwa beberapa persoalan yang disampaikan dewan bakal di penuhi pihaknya. Seperti pajak air bawah tanah.

Baca Juga:  Terowongan Pejalan Kaki Segera Difungsikan

“Kalau kewajiban pajak sudah. Kami sedang siapkan bukti-buktinya untuk diserahkan ke Pak Sigit nanti," ujarnya. 

Sedangkan soal GSB, Ginting menyebut bahwa persoalan itu karena ada salah satu warga di perumahan membangun melebihi ukuran yang telah termuat di dalam izin mendirikan bangunan (IMB).

“Salah satu warga kami yang melebihi bangunan yang di tentukan IMB. Itu saja kemaren. Makanya kemaren kami ada di minta klarifikasi dari DPRD," terangnya.

Namun ketika dikonfirmasi ulang mengenai komentar terbaru Sigit Yuwono hingga rencana kunjungan kerja perumahan Nirvana Residence, Analisa Ginting tidak merespon pertanyaan Riaupos.co. Konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp tidak di gubris. Begitu juga dengan upaya konfirmasi kepada pengelola perumahan bernama Mikel. Hingga berita ini dimuat, Mikel tidak merespon upaya konfirmasi Riaupos.co.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bakal melakukan inspeksi ke perumahan super mewah Nirvana Residence. Rencana itu dalam rangka menindaklanjuti aduan warga yang sebelumnya sudah sempat dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi IV. Nantinya, para wakil rakyat akan melihat langsung dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) yang berkaitan dengan potensi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD).

Seperti diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono kepada Riaupos.co, Kamis (23/7/2020). Diceritakan Sigit, sebelumnya dia bersama rekan komisi IV telah memanggil pihak pengelola perumahan yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru itu. Dalam RDP yang dilaksanakan, telah disepakati bahwa pihak perumahan akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Termasuk membangun perumahan sesuai dengan IMB yang di terbitkan.

- Advertisement -

"Kan kemaren sempat kami bahas. Soal dugaan pelannggaran garis sempadan bangunan, IMB, kemudian ada juga perihal pajak air bawah tanah. Macam-macam yang dibahas. Namun sampai saat ini masih ada aduan dari warga, bahwa pembangunan rumah disana masih tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan. Makanya kami akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi," sebut Sigit.

Baca Juga:  Guru SMAN 13 Wakili Riau pada Kemah Penguatan Karakter

Politisi Demokrat itu menambahkan, bahwa dugaan pelanggaran IMB seperti yang diadukan warga bukan persoalan biasa. Karena akan berimplikasi dengan banyak hal. Seperti limbah perumahan hingga besaran pajak yang dibayarkan. Ia mencontohkan bila pada IMB pihak perumahan menyatakan bakal membangun tingkat dua, namun yang dibangun tingkat tiga, maka terdapat selisih jumlah pembayaran pajak yang seharusnya di pungut. 

- Advertisement -

"Artinya disini kan banyak yang dirugikan. Masyarakat sekitar di rugikan. Kalau dia urus IMB tingkat dua, namun yang di bangun tingkat tiga, atau empat, itu pembuangan limbahnya berbeda. Belum lagi besaran pajak yang dibayarkan. Artinya merugikan masyarakat juga merugikan pemerintah daerah," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi IV Kota Pekanbaru sempat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengelola perumahan Nirvana Residence pada pertengahan April lalu. Saat itu, Komisi IV meminta pihak pengelola untuk dapat menaati seluruh aturan yang ada di Kota Pekanbaru. 

Bahkan Humas Pengelola Nirvana Residence Analisa Ginting saat dikonfirmasi Riaupos.co ketika itu telah memastikan bahwa beberapa persoalan yang disampaikan dewan bakal di penuhi pihaknya. Seperti pajak air bawah tanah.

Baca Juga:  Narapidana Kembali Ditangkap

“Kalau kewajiban pajak sudah. Kami sedang siapkan bukti-buktinya untuk diserahkan ke Pak Sigit nanti," ujarnya. 

Sedangkan soal GSB, Ginting menyebut bahwa persoalan itu karena ada salah satu warga di perumahan membangun melebihi ukuran yang telah termuat di dalam izin mendirikan bangunan (IMB).

“Salah satu warga kami yang melebihi bangunan yang di tentukan IMB. Itu saja kemaren. Makanya kemaren kami ada di minta klarifikasi dari DPRD," terangnya.

Namun ketika dikonfirmasi ulang mengenai komentar terbaru Sigit Yuwono hingga rencana kunjungan kerja perumahan Nirvana Residence, Analisa Ginting tidak merespon pertanyaan Riaupos.co. Konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp tidak di gubris. Begitu juga dengan upaya konfirmasi kepada pengelola perumahan bernama Mikel. Hingga berita ini dimuat, Mikel tidak merespon upaya konfirmasi Riaupos.co.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari