PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau kepada pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang untuk melakukan uji kir secara berkala. Saat ini Dishub mengaku bisa melayani 100 hingga 120 kendaraan yang melakukan uji kir dalam satu hari.
”Saat ini satu hari itu ada seratusan kendaraan yang melakukan uji kir. Kami terus melakukan upaya agar pemilik kendaraan uji kir secara berkala,” ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala UPT PKB Zulfahmi, Senin (20/5).
- Advertisement -
Ia menjelaskan, pengujian kendaraan bermotor atau uji kir merupakan rangkaian kegiatan menguji, memeriksa komponen kendaraan bermotor, truk, angkutan umum, pick up dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan, bertujuan untuk keselamatan dan kenyamanan saat perjalanan.
Ia mengungkapkan, apalagi saat ini dalam uji kir tidak lagi dipungut biaya seperti sebelumnya. Pemilik kendaraan yang melakukan uji kir kini dilayani secara gratis. Tanpa pungutan biaya administrasi ini sudah berlaku sejak Januari 2024 kemarin. ”Untuk pemberlakuan denda juga sudah dihapuskan. Sampai saat ini masih gratis. Belum ada klausul untuk berbayar,” ujarnya.
- Advertisement -
Zulfahmi menambahkan, pihaknya hingga kini masih rutin melakukan imbauan kepada pengusaha pemilik angkutan barang ataupun penumpang agar melakukan uji kir secara berkala yakni dalam 6 bulan sekali.
Upaya lainnya agar kendaraan angkutan tertib melakukan uji kir yakni dengan cara melakukan razia gabungan. Mereka yang terjaring razia gabungan dan belum melakukan uji kir maka bakal ditindak langsung hingga penjatuhan sanksi tilang oleh petugas di lapangan.(yls)
Laporan DOFI ISKANDAR, Kota
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau kepada pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang untuk melakukan uji kir secara berkala. Saat ini Dishub mengaku bisa melayani 100 hingga 120 kendaraan yang melakukan uji kir dalam satu hari.
”Saat ini satu hari itu ada seratusan kendaraan yang melakukan uji kir. Kami terus melakukan upaya agar pemilik kendaraan uji kir secara berkala,” ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala UPT PKB Zulfahmi, Senin (20/5).
Ia menjelaskan, pengujian kendaraan bermotor atau uji kir merupakan rangkaian kegiatan menguji, memeriksa komponen kendaraan bermotor, truk, angkutan umum, pick up dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan, bertujuan untuk keselamatan dan kenyamanan saat perjalanan.
Ia mengungkapkan, apalagi saat ini dalam uji kir tidak lagi dipungut biaya seperti sebelumnya. Pemilik kendaraan yang melakukan uji kir kini dilayani secara gratis. Tanpa pungutan biaya administrasi ini sudah berlaku sejak Januari 2024 kemarin. ”Untuk pemberlakuan denda juga sudah dihapuskan. Sampai saat ini masih gratis. Belum ada klausul untuk berbayar,” ujarnya.
Zulfahmi menambahkan, pihaknya hingga kini masih rutin melakukan imbauan kepada pengusaha pemilik angkutan barang ataupun penumpang agar melakukan uji kir secara berkala yakni dalam 6 bulan sekali.
Upaya lainnya agar kendaraan angkutan tertib melakukan uji kir yakni dengan cara melakukan razia gabungan. Mereka yang terjaring razia gabungan dan belum melakukan uji kir maka bakal ditindak langsung hingga penjatuhan sanksi tilang oleh petugas di lapangan.(yls)
Laporan DOFI ISKANDAR, Kota