Jumat, 20 September 2024

KPK Dorong Penertiban Aset Bermasalah di Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Yakni meminta bantuan untuk mendorong penertiban aset dan penggunaan sumber daya bidang perdata, dan tata usaha negara untuk pemulihan aset yang masih bermasalah di wilayah Riau.  Pasalnya KPK sudah memegang data aset-aset daerah yang bermasalah di Riau. Khususnya di provinsi dan Kota Pekanbaru. Data ini akan dibahas lebih mendalam oleh Tim Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kota Pekanbaru, dalam pertemuan monitoring dan evaluasi yang akan diselenggarakan, Kamis (23/7) lusa di Pekanbaru. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat mengunjungi kantor Kejati Riau, Senin (20/7).

"Kami meminta bantuan Kejati Riau untuk mendorong penertiban aset dan penggunaan sumber daya bidang perdata dan tata usaha negara untuk pemulihan aset yang masih bermasalah di wilayah Riau," ujarnya.

Dijelaskan Lili, permintaan KPK kepada Kejati Riau merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) antara Deputi Bidang Pencegahan KPK dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI tentang penyelamatan aset dan penerimaan negara, pada 14 April lalu. Lebih lanjut dijelaskannya, KPK berusaha dengan cermat mendampingi pemerintah daerah untuk melakukan empat poin dalam manajemen aset daerah.

Baca Juga:  Ratusan Siswa dan Pemuda Antusias Jadi Duta Anti Narkoba

"Yaitu pembenahan basis data aset, perbaikan upaya pengelolaan aset, peningkatan jumlah sertifikasi aset, serta penertiban dan pemulihan aset daerah," jelas Lili.

- Advertisement -

Menurutnya, salah satu ruang lingkup PKS antara KPK dengan Jamdatun adalah dukungan kejaksaan dalam upaya penertiban dan pemulihan aset daerah.

"Karenanya, KPK mengajak Kejati Riau untuk bersama seluruh pemda di wilayah Riau memulihkan atau mengembalikan aset pemerintah daerah di Riau yang masih dikuasai pihak ketiga. Baik oleh perorangan maupun perusahaan swasta," ajaknya.

- Advertisement -

Untuk itu, KPK berharap Kejati Riau bersedia menyediakan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, untuk pemda provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Riau ketika mereka memerlukannya.

Sementara itu, menanggapi permintaan KPK, Kajati Riau Mia Amiati mengatakan, pihaknya siap membantu upaya penertiban dan pemulihan aset milik pemda di Riau.   "Saat ini ada empat surat kuasa khusus terkait pemulihan aset pemda Provinsi Riau yang sedang ditindaklanjuti Kejati," ujar Mia.

Baca Juga:  Pjs Kades Pertanyakan Silpa 2018

Di bidang perdata dan tata usaha negara, sambung Mia, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut atas PKS antara Deputi Pencegahan KPK dan Jamdatun di 12 Kejari bersama dengan pemda kabupaten/kota masing-masing di Riau.  Kejati Riau, ucap Mia, saat ini juga telah mulai menginventarisir aset-aset pemda se-Riau yang berupa tanah dan kendaraan dinas untuk segera ditertibkan dan dipulihkan. "Secara khusus kajari di kabupaten/kota di Riau akan melakukan monitoring atas jumlah dan nilai pengembalian aset tanah dan kendaraan dinas itu. Kami juga akan memberikan apresiasi kepada Kejari yang telah berhasil mengembalikan aset-aset tersebut," katanya.

Lili sekaligus melakukan koordinasi terkait kemajuan pembangunan aplikasi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) online dan meminta informasi tentang perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah Riau.(dof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Yakni meminta bantuan untuk mendorong penertiban aset dan penggunaan sumber daya bidang perdata, dan tata usaha negara untuk pemulihan aset yang masih bermasalah di wilayah Riau.  Pasalnya KPK sudah memegang data aset-aset daerah yang bermasalah di Riau. Khususnya di provinsi dan Kota Pekanbaru. Data ini akan dibahas lebih mendalam oleh Tim Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kota Pekanbaru, dalam pertemuan monitoring dan evaluasi yang akan diselenggarakan, Kamis (23/7) lusa di Pekanbaru. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat mengunjungi kantor Kejati Riau, Senin (20/7).

"Kami meminta bantuan Kejati Riau untuk mendorong penertiban aset dan penggunaan sumber daya bidang perdata dan tata usaha negara untuk pemulihan aset yang masih bermasalah di wilayah Riau," ujarnya.

Dijelaskan Lili, permintaan KPK kepada Kejati Riau merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) antara Deputi Bidang Pencegahan KPK dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI tentang penyelamatan aset dan penerimaan negara, pada 14 April lalu. Lebih lanjut dijelaskannya, KPK berusaha dengan cermat mendampingi pemerintah daerah untuk melakukan empat poin dalam manajemen aset daerah.

Baca Juga:  Bertambah 298 kasus, 283 Sembuh dan 8 Orang Meninggal Akibat Covid-19

"Yaitu pembenahan basis data aset, perbaikan upaya pengelolaan aset, peningkatan jumlah sertifikasi aset, serta penertiban dan pemulihan aset daerah," jelas Lili.

Menurutnya, salah satu ruang lingkup PKS antara KPK dengan Jamdatun adalah dukungan kejaksaan dalam upaya penertiban dan pemulihan aset daerah.

"Karenanya, KPK mengajak Kejati Riau untuk bersama seluruh pemda di wilayah Riau memulihkan atau mengembalikan aset pemerintah daerah di Riau yang masih dikuasai pihak ketiga. Baik oleh perorangan maupun perusahaan swasta," ajaknya.

Untuk itu, KPK berharap Kejati Riau bersedia menyediakan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, untuk pemda provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Riau ketika mereka memerlukannya.

Sementara itu, menanggapi permintaan KPK, Kajati Riau Mia Amiati mengatakan, pihaknya siap membantu upaya penertiban dan pemulihan aset milik pemda di Riau.   "Saat ini ada empat surat kuasa khusus terkait pemulihan aset pemda Provinsi Riau yang sedang ditindaklanjuti Kejati," ujar Mia.

Baca Juga:  Tak Kembalikan Mobil Dinas, Mantan Pejabat Dipidanakan

Di bidang perdata dan tata usaha negara, sambung Mia, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut atas PKS antara Deputi Pencegahan KPK dan Jamdatun di 12 Kejari bersama dengan pemda kabupaten/kota masing-masing di Riau.  Kejati Riau, ucap Mia, saat ini juga telah mulai menginventarisir aset-aset pemda se-Riau yang berupa tanah dan kendaraan dinas untuk segera ditertibkan dan dipulihkan. "Secara khusus kajari di kabupaten/kota di Riau akan melakukan monitoring atas jumlah dan nilai pengembalian aset tanah dan kendaraan dinas itu. Kami juga akan memberikan apresiasi kepada Kejari yang telah berhasil mengembalikan aset-aset tersebut," katanya.

Lili sekaligus melakukan koordinasi terkait kemajuan pembangunan aplikasi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) online dan meminta informasi tentang perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah Riau.(dof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari