PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tata cara Salat Iduladha 1441 Hijriah beserta pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Kota Pekanbaru saat ini masih akan dibahas. Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menyarankan agar nantinya daging kurban tidak dijemput ke tempat pemotongan melainkan diantar ke rumah warga.
Iduladha tahun ini diperkirakan jatuh pada Jumat (31/7) nanti. Jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama stakeholder terkait belum memutuskan apakah salat Ied dapat dilaksanakan di lapangan dan masjid atau tidak. Pertimbangannya, ibukota Provinsi Riau ini sekarang dalam kategori zona kuning penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Rabu (15/7), pihaknya masih melakukan evaluasi. "Untuk Salat Ied belum (diputuskan, red), nanti dievaluasi lagi. Dengan kondisi Pekanbaru zona kuning, tingkat resiko rendah bukan berarti aman. Kita evaluasi apakah shalat Ied boleh di lapangan atau di mesjid," urainya.
Selain aturan mengenai Salat Ied, masyarakat saat ini juga menunggu arahan terkait tata cara pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Untuk hal ini Wako menyebut tidak akan menjadi masalah. "Pemotongan hewan kurban tidak terlalu masalah," imbuhnya.
Dia melanjutkan yang penting harus diperhatikan adalah distribusi daging kurban di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Distribusi haruslah aman Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Pada cara mendistribusikan ini yang penting," tegasnya.
Dia menyarankan agar baik mesjid maupun Kantor-kantor yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban untuk tidak melaksanakan pembagian daging kurban di lokasi pemotongan.
"Saran saya pada masjid musalla dan kantor, diusahakan penyalurannya petugas yang menyampaikan ke rumah warga. Bukan dijemput dengan massa yang banyak. Bagaimana teknisnya ini belum putus. Kita bahas lagi," singkatnya.
Penjualan Sapi Kurban Menurun
Menjelang Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah tahun ini, penjualan hewan kurban di Kota Pekanbaru masih sepi. Penjual hewan sapi kurban mengaku terjadi pernurunan penjualan. Diduga hal ini karena dampak pandemi Covid-19.
Seperti diungkap David, pedagang sapi kurban di Jalan Soekarno Hatta. Menurutnya, permintaan sapi untuk kurban tahun ini mengalami penurunan hingga 50 persen dibanding tahun sebelumnya. Tapi ia sudah memperkirakan hal ini akan terjadi. Sehingga dirinya hanya menyediakan 30 ekor sapi saja.
"Tahun ini mengalami penurunan hingga 50 persen. Untuk harganya bervariasi. Mulai dari Rp15 juta hingga Rp25 juta. Sesuai dengan ukuran sapi," ujarnya David kepada Riau Pos, Rabu (15/7).
David menduga, turunnya permintaan sapi kurban pada tahun ini akibat sulitnya ekonomi masyarakat d itengah pandemi Covid-19. Karenanya itu, lanjut dia, daya beli masyarakat menurun.
"Dibanding tahun sebelumnya, biasanya saat ini juga sudah banyak orderan. Tapi tahun ini, hingga saat ini masih sepi," ucap David.
Sementara itu, terkait proses penyembelihan hewan kurban, panitia penyembelihan harus menerapkan protokol kesehatan. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Edwar S Umar menjelaskan, dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, dan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
"Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik," ujarnya.
Selanjutnya, penerapan kebersihan personal panitia, meliputi pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
"Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. Dan setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan," pungkasnya.(ali/dof)
Laporan: M ALI NURMAN dan Dofi Iskandar (Pekanbaru)