PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru berhasil meringkus pelaku penyebar uang palsu (upal), Sabtu (11/7/2020). Pelaku RP (33) ditangkap di tempat persembunyian, setelah pihak Polsek Pekanbaru Kota mendapatkan laporan dari masyarakat perihal transaksi menggunakan uang palsu (upal).
"Pelaku RP (33) kami ringkus karena melakukan pembayaran dengan upal sejumlah Rp850 ribu kepada korban, setelah dirinya berkencan di Hotel ZE Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota pada 24 Juni 2020," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko.
Uang palsu Rp850 ribu itu terdiri dari pecahan empat lembar uang seratus ribu dan uang pecahan lima puluh ribu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kronologis terjadinya transaksi dengan menggunakan upal ini menurut pihak kepolisian bermula ketika pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi Michat dan kemudian melakukan chating. Selanjutnya terjadi kesepakatan bertemu di hotel ZE selama tiga jam dengan bayaran Rp850 ribu.
Usai kencan dan dilakukan pembayaran, RS pun meninggalkan korban. Merasa curiga dengan uang yang diberikan, korban pun mengeceknya.
"Disesuaikan uang tersebut dengan uang asli miliknya. Ternyata terdapat perbedaan warna dan benang pada uang. Kemudian korban melapor dan sekarang telah mendekam di sel," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku RS mengakui uang tersebut didapat dari temannya yang berada di luar kota. "Dari teman. Udah tau. Baru sekali ini pakai uang itu," sebutnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru berhasil meringkus pelaku penyebar uang palsu (upal), Sabtu (11/7/2020). Pelaku RP (33) ditangkap di tempat persembunyian, setelah pihak Polsek Pekanbaru Kota mendapatkan laporan dari masyarakat perihal transaksi menggunakan uang palsu (upal).
"Pelaku RP (33) kami ringkus karena melakukan pembayaran dengan upal sejumlah Rp850 ribu kepada korban, setelah dirinya berkencan di Hotel ZE Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota pada 24 Juni 2020," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko.
- Advertisement -
Uang palsu Rp850 ribu itu terdiri dari pecahan empat lembar uang seratus ribu dan uang pecahan lima puluh ribu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kronologis terjadinya transaksi dengan menggunakan upal ini menurut pihak kepolisian bermula ketika pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi Michat dan kemudian melakukan chating. Selanjutnya terjadi kesepakatan bertemu di hotel ZE selama tiga jam dengan bayaran Rp850 ribu.
- Advertisement -
Usai kencan dan dilakukan pembayaran, RS pun meninggalkan korban. Merasa curiga dengan uang yang diberikan, korban pun mengeceknya.
"Disesuaikan uang tersebut dengan uang asli miliknya. Ternyata terdapat perbedaan warna dan benang pada uang. Kemudian korban melapor dan sekarang telah mendekam di sel," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku RS mengakui uang tersebut didapat dari temannya yang berada di luar kota. "Dari teman. Udah tau. Baru sekali ini pakai uang itu," sebutnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman