PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa 2020 di seluruh desa di Riau terbilang lambat. Sebab sesuai aturan, masih banyak daerah yang belum menyalurkan kepada desa hingga pencairan tahap dua. Bagi yang belum menyalurkan, maka untuk tahap selanjutnya terancam hangus.
Hingga Senin (15/6) penyaluran BLT dana desa bulan pertama telah mencapai 91,07 persen atau 1.449 desa dari 1.591 desa yang ada di Provinsi Riau. Total nilai penyaluran sebesar Rp82,03 miliar. Dengan demikian, masih terdapat 142 desa yang belum menyalurkan BLT desa bulan pertama. Demikan juga halnya dengan penyaluran BLT desa bulan kedua sudah tersalurkan kepada 400 desa atau dua puluh lima persen dari keseluruhan desa yang mendapat alokasi dana desa. Data tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan DPMD Kabupaten kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Penyaluran BLT dana desa terbilang lambat, mengingat penyaluran BLT desa dapat dilakukan paling cepat bulan April 2020 dan pada bulan Juni 2020 dana desa dapat digunakan untuk BLT dana desa bulan ketiga. Namun sampai dengan bulan Juni 2020 penyaluran BLT desa bulan pertama belum seratus persen. Penyaluran BLT desa bulan kedua baru sekitar dua puluh lima persen," ungkap Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau Bakhtaruddin.
Menurut perwakilan Kementrian Keuangan RI di Riau ini, dia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, dan Indragiri Hulu yang telah menyalurkan BLT desa bulan pertama pada seluruh desa di kabupaten tersebut. Selanjutnya diharapkan untuk segera menyalurkan BLT desa bulan kedua dan seterusnya.
Dijelaskan Bakhtaruddin, dalam kondisi normal dana desa diprioritaskan penggunaannya untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
"Namun pada saat pandemi Covid-19, dalam rangka penanganan corona, khususnya dampak sosial yang ditimbulkan, dana desa diproritaskan penggunannya untuk BLT desa)," ungkapnya.
BLT desa diberikan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu, tidak termasuk penerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan Kartu Sembako. BLT desa diberikan sebesar Rp600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan. Diberikan selama tiga bulan mulai bulan Juni 2020.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor205/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, program BLT Desa diperpanjang menjadi enam bulan dengan rincian tiga bulan pertama sebesar Rp600.000 per KPM per bulan, dan tiga bulan kedua sebesar Rp300.000 per KPM per bulan, dan pembayaran BLT Desa tersebut dilaksanakan paling cepat bulan April tahun 2020.
Lebih lanjut Bakhtaruddin mengingatkan kepada pemerintah daerah agar dapat mengkoordinir penyaluran BLT desa secara lebih cepat sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat terdampak Covid-19 dapat menerima manfaat lebih optimal.
"Terhadap desa yang tidak menyalurkan dana desa untuk BLT desa dapat dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa tahap III tahun anggaran berjalan," tegasnya.
Pengenaan sanksi kepada pemerintah desa dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria. Hasil musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil ditetapkan dalam peraturan kepala desa yang diketahui oleh pemerintah daerah kabupaten atau pejabat yang ditunjuk.(egp)