RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan honorer dilingkungan Pemkab daerah itu akibat diduga terlibat kasus tindak pidana penyelahgunaan narkotika jenis Sabu. Tersangka kali ini berinisial AFD (31) warga Jalan Hang Lekir Kecamatan Rengat.
Tersangka selama ini bekerja sebagai honorer disalah satu Puskesmas dalam wilayah Kecamatan Rengat. Dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, tersangka tidak sendiri tetapi bersama rekannya berinisial RSA (24) warga Jalan Narasinga Rengat.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan Reskrim Satuan Narkotika Polres Inhu pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 17.30 WIB disalah satu rumah di Jalan Sultan Gang Sari Tuan Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat.
"Tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kasus tersebut masih dilakukan pengembangan," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Aipda Misran, Selasa (9/6/2020).
Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dimana di Jalan Sultan Gang Sari Tuan sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
Sehingga dengan informasi tersebut, Kasat Reskrim Narkoba AKP Jaliper L Toruan SAp memerintahkan KBO Satuan Reskrim Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos dan team opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu (6/6) sekitar pukul 17.30 WIB team berhasil mengamankan kedua tersangka.
Bahkan setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti.
"Atas penemuan barang bukti tersebut, kedua tersangka langsung digiring ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi penangkapan diantaranya, dua bungkus narkotika jenis Sabu dengan berat 0,30 gram. Kemudian satu unit handphone merek Samsung Hitam dan peralatan isap Sabu.
"Kedua tersangka mengakui Sabu tersebut miliknya dan tidak ada perlawanan saat diamankan," terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra