JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Meranti Ir Ardhahni MT mendapat giliran jadi saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/7). Birokrat yang pernah menduduki jabatan yang sama di Kabupaten Indragiri Hulu itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain terkait jabatan.
Sebelumnya penyidik di lembaga antirasuah itu sudah memeriksa sejumlah saksi. Baik swasta, ASN hingga wakil rakyat. Salah satunya anggota DPR Fraksi Demokrat asal Riau, Muhamad Nasir. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan Ardhahni untuk mendalami keterangan atas tersangka Indung (IND). Yakni orang yang diduga menerima suap dari PT Humpuss untuk anggota DPR Bowo Sidik Pangarso yang juga sudah berstatus tersangka.
“Saksi diperiksa untuk tersangka IND,†kata Febri.
Sebelumnya KPK menetapkan anggota Bowo Sidik Pangarso (BSP) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam kerja sama distribusi pupuk. Tersangka lainnya adalah Asty Winasti. Yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan IND dari pihak swasta sebagai tersangka. IND diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang dari AWI senilai Rp89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop cokelat. Dalam kasus suap distribusi pupuk ini, KPK menyita uang sebanyak Rp8 miliar dalam puluhan kardus terdiri dari 400 ribu amplop. Uang itu diberikan dalam beberapa kesempatan oleh penyuap. Belakangan, sebagian duit gratifikasi Bowo diduga berasal antara lain dari pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dua kabupaten. Yakni Minahasa Selatan di Sulawesi Utara dan Kepulauan Meranti di Riau. Hanya saja Febri belum bisa memerinci detail anggaran DAK untuk Kepulauan Meranti yang diduga pengurusannya didapat dengan cara menyuap. Termasuk berapa nominal anggaran DAK maupun duit suapnya. “Saya belum dapat informasi dari penyidik,†jelasnya.(fat)