JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Artis Dwi Sasono diamankan petugas kepolisian bidang narkoba dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Aktor 40 tahun itu ditangkap di kediamannya di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Penangkapan Dwi Sasono disertai barang bukti berupa 16 gram narkoba jenis ganja yang disimpannya di atas lemari.
Berdasarkan pengakuannya ke polisi, dia baru menggunakan obat-obatan terlarang sejak sekitar 1 bulan belakangan. Di hadapan awak media, Dwi Sasono mengatakan bahwa dirinya sangat menyesali perbuatannya tersebut.
Suami dari Widi Mulia itu menyampaikan terima kasih sudah diamankan petugas. Sehingga dia pun tersadar akan bahaya narkoba.
“Pertama-tama saya mau mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang sudah mengurus saya dengan baik di sini. Memang betul saya memakai, saya memang ketergantungan, saya salah. Tapi saya bukan penjahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu,” tutur Dwi Sasono di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Pemeran Adi Putranto komedi situasi atau sitkom Tetangga Masa Gitu? bersama Sophia Latjuba, Deva Mahenra dan Chelsea Islan mengatakan ingin cepat sembuh sehingga bisa cepat berkumpul ke tengah-tengah keluarganya kembali. Dwi Sasono berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa yang akan datang.
“Saya korban, saya ingin sembuh, saya ingin segera pulang kembali ke rumah saya dan ketemu dengan keluarga saya,” katanya.
Dalam kesempatan itu Dwi Sasono mengimbau kepada artis atau siapa pun yang kini masih menggunakan narkoba atau menyimpannya, untuk berhenti dan memusnahkan obat-obatan terlarang tersebut. Dia pmengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat.
“Kalau di luar sana masih ada pakai atau menyimpannya, mending stop dari sekarang. Lebih baik kita hidup sehat,” tandas Dwi Sasono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan hasil tes urine artis Dwi Sasono positif menggunakan narkoba. Kepada penyidik, Dwi Sasono mengaku sudah menggunakan ganja selama 1 bulan.
“Pemeriksaan awal DS mengakui sebagai pengguna narkotika jenis ganja hampir sekitar 1 bulan menggunakan ganja,” kata Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Kendati demikian, polisi masih akan menelusuri kebenaran pengakuan tersebut. Dwi Sasono akan menjalani tes rambut guna mengetahui berapa lama dia mengonsumsi ganja.
“Motif yang dia sampaikan bahwa (alasan) yang pertama untuk mengisi kekosongan waktu, dan karena dia susah tidur beberapa bulan ini akibat tidak memiliki kegiatan saat Covid-19 ini,” tambah Yusri.
Sebelumnya, Dwi Sasono diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei lalu akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan dia, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 16 gram.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman