Minggu, 22 Juni 2025

Penunggak Iuran BPJS Diberi Keringanan dan Diskon Denda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Covid-19. Kenaikan iuran diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara, Kunta Nugraha menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah juga akan memberi keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak. Jika mengacu aturan lama, maka peserta iuran BPJS Kesehatan yang tidak melakukan pembayaran iuran akan dihentikan layanannya untuk sementara.

Kemudian, apabila ingin aktif kembali sebagai peserta, maka yang bersangkutan harus melunasi tunggakan dengan maksimal 24 bulan. Dalam aturan baru, peserta nonaktif yang ingin kembali menggunakan layanan BPJS, maka hanya perlu melunasi tunggakan selama 6 bulan.

Baca Juga:  Jika Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Berbeda, Ini yang Akan Terjadi

Hal tersebut merupakan dukungan pemerintah terhadap sektor kesehatan di tengah pandemi ini. "Peserta yang dihentikan sementara hanya perlu melakukan pelunasan tunggakan selama 6 bulan saja," ujarnya dalam video conference, Kamis (14/5).

Ia mengungkapkan, keringanan ini hanya diberikan hingga 2021 mendatang. Bahkan, pembayaran denda atas pelayanan kesehatan juga didiskon.

"Jadi, dari tadinya 5 persen menjadi 2,5 persen saja selama masa pandemi Covid-19," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Covid-19. Kenaikan iuran diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara, Kunta Nugraha menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah juga akan memberi keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak. Jika mengacu aturan lama, maka peserta iuran BPJS Kesehatan yang tidak melakukan pembayaran iuran akan dihentikan layanannya untuk sementara.

Kemudian, apabila ingin aktif kembali sebagai peserta, maka yang bersangkutan harus melunasi tunggakan dengan maksimal 24 bulan. Dalam aturan baru, peserta nonaktif yang ingin kembali menggunakan layanan BPJS, maka hanya perlu melunasi tunggakan selama 6 bulan.

Baca Juga:  Gaji Dewan Siak Dipotong Atas, Terkumpul Rp102 Juta untuk Zakat

Hal tersebut merupakan dukungan pemerintah terhadap sektor kesehatan di tengah pandemi ini. "Peserta yang dihentikan sementara hanya perlu melakukan pelunasan tunggakan selama 6 bulan saja," ujarnya dalam video conference, Kamis (14/5).

Ia mengungkapkan, keringanan ini hanya diberikan hingga 2021 mendatang. Bahkan, pembayaran denda atas pelayanan kesehatan juga didiskon.

- Advertisement -

"Jadi, dari tadinya 5 persen menjadi 2,5 persen saja selama masa pandemi Covid-19," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Covid-19. Kenaikan iuran diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara, Kunta Nugraha menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah juga akan memberi keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak. Jika mengacu aturan lama, maka peserta iuran BPJS Kesehatan yang tidak melakukan pembayaran iuran akan dihentikan layanannya untuk sementara.

Kemudian, apabila ingin aktif kembali sebagai peserta, maka yang bersangkutan harus melunasi tunggakan dengan maksimal 24 bulan. Dalam aturan baru, peserta nonaktif yang ingin kembali menggunakan layanan BPJS, maka hanya perlu melunasi tunggakan selama 6 bulan.

Baca Juga:  Bamsoet: Pendidikan Tinggi Harus Bisa Dinikmati Seluruh Warga Negara

Hal tersebut merupakan dukungan pemerintah terhadap sektor kesehatan di tengah pandemi ini. "Peserta yang dihentikan sementara hanya perlu melakukan pelunasan tunggakan selama 6 bulan saja," ujarnya dalam video conference, Kamis (14/5).

Ia mengungkapkan, keringanan ini hanya diberikan hingga 2021 mendatang. Bahkan, pembayaran denda atas pelayanan kesehatan juga didiskon.

"Jadi, dari tadinya 5 persen menjadi 2,5 persen saja selama masa pandemi Covid-19," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari