Jumat, 20 September 2024

Pemerintah Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2020

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Palagan terhadap wabah Covid-19 masih berlangsung. Jumlah korban terus bertambah setiap hari. Agar virus tersebut diputus mata rantainya, pemerintah memutuskan untuk merevisi hari libur dan cuti bersama 2020.

Keputusan itu diperoleh setelah Menteri Koordinator Bidang Pembagunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM).

Dari rapat itu diputuskan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, dan Nomor 01 Tahun 2020.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada 2 April 2020 terkait imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (9/4).

- Advertisement -
Baca Juga:  Gunakan Produk Dalam Negeri, Gubri Segera Buat Surat Edaran

Adapun kesepakatan dari rapat tersebut sebagai berikut:
1. Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
2. Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
3. Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020 dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama itu dituangkan dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

- Advertisement -
Baca Juga:  Afrizal dan Sulaiman Resmi Dilantik sebagai Pemimpin Rokan Hilir

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, perubahan libur dan cuti bersama tersebut sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Penanggulangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Atas perubahan cuti bersama ini, Muhadjir meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. "Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19," imbuhnya.

Muhadjir meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran corona di Indonesia terus meningkat.

Muhadjir menegaskan agar merayakan hari raya di daerah setempat dan tidak melakukan mudik lebaran. Mobilitas antarprovinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Palagan terhadap wabah Covid-19 masih berlangsung. Jumlah korban terus bertambah setiap hari. Agar virus tersebut diputus mata rantainya, pemerintah memutuskan untuk merevisi hari libur dan cuti bersama 2020.

Keputusan itu diperoleh setelah Menteri Koordinator Bidang Pembagunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM).

Dari rapat itu diputuskan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, dan Nomor 01 Tahun 2020.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada 2 April 2020 terkait imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (9/4).

Baca Juga:  Gunakan Produk Dalam Negeri, Gubri Segera Buat Surat Edaran

Adapun kesepakatan dari rapat tersebut sebagai berikut:
1. Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
2. Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
3. Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020 dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama itu dituangkan dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Baca Juga:  Mau Pensiun, PNS Ini Ditetapkan Tersangka karena Tolak Jenazah Covid-19

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, perubahan libur dan cuti bersama tersebut sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Penanggulangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Atas perubahan cuti bersama ini, Muhadjir meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. "Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19," imbuhnya.

Muhadjir meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran corona di Indonesia terus meningkat.

Muhadjir menegaskan agar merayakan hari raya di daerah setempat dan tidak melakukan mudik lebaran. Mobilitas antarprovinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari