KPK: Pengguna Anggaran Tidak Perlu Takut, Selama Unsur Korupsi Tidak Terjadi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengadaan barang dan jasa terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab pengguna anggaran (PA). Untuk itu, tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan yang nantinya berimbas pada penanganan bencana. 
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada seluruh sekretaris daerah (Sekda) dan bupati/waliKota se-Indonesia, dalam rapat koordinasi virtual bersama Ketua BPK, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP yang berlangsung di Kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (7/4/2020).
“Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” kata Firli. 
“Dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” tambahnya.
Firli menuturkan, arahan tersebut dalam rangka menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa menyusul surat edaran (SE) KPK No.08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Diseas (Covid-19) terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi. 
“SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses PBJ dalam situasi darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan,” jelasnya.
KPK menyadari bahwa di tengah situasi darurat, harga barang atau jasa terkait penanganan Covid-19 mengalami kenaikan signifikan karena permintaan global yang meningkat dan produsen yang terbatas. Hal ini menyebabkan kondisi pasar tidak normal, maka diharapkan pelaksanaan anggaran dan PBJ dapat juga dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik value for money.
“PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money tersebut,” jelas Firli. 
Firli menjelaskan, terkait Perpres No.16 Tahun 2018 tentang PBJ pemerintah, lebih kepada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya atau value for money dan tidak selalu dengan harga terendah. Sehingga pelaksanaan pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan.
“Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” tegas Firli.
KPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan PBJ dalam rangka penanganan Covid-19. Pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya adalah dengan membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya. Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi. 
“Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan PBJ penanganan Covid-19,” pungkas Firli. 
Lebih lanjut, kata Firli menerangkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KPK antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan Yusnir (Jakarta)
Editor: Deslina
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengadaan barang dan jasa terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab pengguna anggaran (PA). Untuk itu, tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan yang nantinya berimbas pada penanganan bencana. 
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada seluruh sekretaris daerah (Sekda) dan bupati/waliKota se-Indonesia, dalam rapat koordinasi virtual bersama Ketua BPK, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP yang berlangsung di Kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (7/4/2020).
“Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” kata Firli. 
“Dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” tambahnya.
Firli menuturkan, arahan tersebut dalam rangka menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa menyusul surat edaran (SE) KPK No.08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Diseas (Covid-19) terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi. 
“SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses PBJ dalam situasi darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan,” jelasnya.
KPK menyadari bahwa di tengah situasi darurat, harga barang atau jasa terkait penanganan Covid-19 mengalami kenaikan signifikan karena permintaan global yang meningkat dan produsen yang terbatas. Hal ini menyebabkan kondisi pasar tidak normal, maka diharapkan pelaksanaan anggaran dan PBJ dapat juga dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik value for money.
“PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money tersebut,” jelas Firli. 
Firli menjelaskan, terkait Perpres No.16 Tahun 2018 tentang PBJ pemerintah, lebih kepada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya atau value for money dan tidak selalu dengan harga terendah. Sehingga pelaksanaan pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan.
“Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” tegas Firli.
KPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan PBJ dalam rangka penanganan Covid-19. Pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya adalah dengan membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya. Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi. 
“Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan PBJ penanganan Covid-19,” pungkas Firli. 
Lebih lanjut, kata Firli menerangkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KPK antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan Yusnir (Jakarta)
Editor: Deslina
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya