Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Jokowi-Ma’ruf Sudah Final

(RIAUPOS.CO) — SELESAI sudah drama panjang sengketa pemilihan presiden (pilpres). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/6). Dengan demikian, tidak ada lagi yang bakal menghalangi pelantikan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai presiden-wakil presiden RI periode 2019-2024.

Kepastian tersebut diperoleh setelah majelis hakim konstitusi membacakan putusannya di ruang sidang utama Gedung MK, kemarin.

’’Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,’’ ucap Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya yang dibacakan pukul 21.15 malam tadi.

Seluruh dalil permohonan pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Misalnya mengenai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal-hal yang disebut oleh paslon 02 selaku pemohon berhasil dimentahkan lewat keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu. Terlebih, MK secara jelas menyebut bahwa pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu.

Begitu pula dengan klaim perolehan suara versi pemohon yang menyebut suara 02 lebih banyak dari 01. Menurut pemohon, suara paslon 01 harusnya 63.573.169 suara atau 48 persen. Bukan 85.607.362 sebagaimana hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU. Sedangkan suara paslon 02 tetap sama seperti yang tertera di hasil rekapitulasi tingkat nasional. Yakni, 68.650.239 suara atau 52 persen. Dalam bantahannya, KPU menyebut yang benar adalah data hasil rekapitulasi tingkat nasional yang ditetapkan pada 21 Mei lalu.

Baca Juga:  Digitalisasi UMKM, Menko Airlangga Hartarto: Juga Diterapkan Pemda

Menurut mahkamah, pemohon hanya menunjukkan kalau perolehan suara paslon 01 berkurang, sementara perolehan suara paslon 02 tetap.

’’Dengan demikian, yang didalilkan sebenarnya adalah penambahan terhadap suara pihak terkait, bukan perbedaan angka pada suara pemohon,’’ tutur hakim konstitusi Arief Hidayat.

Pemohon, lanjut Arief, memang melampirkan fotokopi lampiran C1 dari 34 provinsi. Namun, setelah hakim mencermati, pemohon tidak bisa menunjukkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap untuk 34 provinsi. Salinan C1-nya pun banyak yang berupa hasil pindai, bukan salinan yang menjadi hak pemohon.

Kubu 02 juga tidak bisa menunjukkan upaya penyandingan dan koreksi saat proses rekapitulasi yang bersumber dari perbedaan hasil itu. Artinya, selain klaimnya tidak jelas, buktinya juga dinyatakan tidak kuat. Dalam sidang kemarin, majelis hakim tidak membacakan dalil pemohon secara gelondongan. Melainkan, mengupasnya satu persatu. Di setiap dalil yang dibacakan disampaikan pula bantahannya oleh termohon, pihak terkait, plus keterangan Bawaslu. Setelah itu diakhiri dengan pendapat mahkamah.

Baca Juga:  Waspada jika Melintasi Sitinjau Lauik

Anwar juga meminta semua pihak memperhatikan dengan baik setiap hal yang disampaikan dalam putusan.

’’Kami sudah berijtihad dan berusaha sedemikian rupa yang tentu saja harus berdasarkan fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan,’’ tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa hasil ijtihad itu akan dipertanggungjawabkan kepada Allah. Dia menambahkan, putusan sengketa pilpres kali ini tidak akan bisa memuaskan semua pihak.

’’Mohon jangan menjadi ajang saling menghujat,’’ katanya.

Putusan MK bersifat final dan mengikat semua pihak yang berkaitan dengan putusan itu. Tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan MK dibacakan. Selama persidangan, para pihak tampak menyimak dengan baik pembacaan putusan. Ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto dalam satu kesempatan tampak membuat catatan dalam sebuah kertas tempel berwarna merah muda, lalu menempelkannya di buku catatan.

(RIAUPOS.CO) — SELESAI sudah drama panjang sengketa pemilihan presiden (pilpres). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/6). Dengan demikian, tidak ada lagi yang bakal menghalangi pelantikan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai presiden-wakil presiden RI periode 2019-2024.

Kepastian tersebut diperoleh setelah majelis hakim konstitusi membacakan putusannya di ruang sidang utama Gedung MK, kemarin.

- Advertisement -

’’Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,’’ ucap Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya yang dibacakan pukul 21.15 malam tadi.

Seluruh dalil permohonan pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Misalnya mengenai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal-hal yang disebut oleh paslon 02 selaku pemohon berhasil dimentahkan lewat keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu. Terlebih, MK secara jelas menyebut bahwa pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu.

- Advertisement -

Begitu pula dengan klaim perolehan suara versi pemohon yang menyebut suara 02 lebih banyak dari 01. Menurut pemohon, suara paslon 01 harusnya 63.573.169 suara atau 48 persen. Bukan 85.607.362 sebagaimana hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU. Sedangkan suara paslon 02 tetap sama seperti yang tertera di hasil rekapitulasi tingkat nasional. Yakni, 68.650.239 suara atau 52 persen. Dalam bantahannya, KPU menyebut yang benar adalah data hasil rekapitulasi tingkat nasional yang ditetapkan pada 21 Mei lalu.

Baca Juga:  Pansel Capim KPK Harapkan 20 Orang Lolos Tes Profile Assessment

Menurut mahkamah, pemohon hanya menunjukkan kalau perolehan suara paslon 01 berkurang, sementara perolehan suara paslon 02 tetap.

’’Dengan demikian, yang didalilkan sebenarnya adalah penambahan terhadap suara pihak terkait, bukan perbedaan angka pada suara pemohon,’’ tutur hakim konstitusi Arief Hidayat.

Pemohon, lanjut Arief, memang melampirkan fotokopi lampiran C1 dari 34 provinsi. Namun, setelah hakim mencermati, pemohon tidak bisa menunjukkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap untuk 34 provinsi. Salinan C1-nya pun banyak yang berupa hasil pindai, bukan salinan yang menjadi hak pemohon.

Kubu 02 juga tidak bisa menunjukkan upaya penyandingan dan koreksi saat proses rekapitulasi yang bersumber dari perbedaan hasil itu. Artinya, selain klaimnya tidak jelas, buktinya juga dinyatakan tidak kuat. Dalam sidang kemarin, majelis hakim tidak membacakan dalil pemohon secara gelondongan. Melainkan, mengupasnya satu persatu. Di setiap dalil yang dibacakan disampaikan pula bantahannya oleh termohon, pihak terkait, plus keterangan Bawaslu. Setelah itu diakhiri dengan pendapat mahkamah.

Baca Juga:  Ini Menu Pasien Covid-19 Agar Cepat Pulih

Anwar juga meminta semua pihak memperhatikan dengan baik setiap hal yang disampaikan dalam putusan.

’’Kami sudah berijtihad dan berusaha sedemikian rupa yang tentu saja harus berdasarkan fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan,’’ tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa hasil ijtihad itu akan dipertanggungjawabkan kepada Allah. Dia menambahkan, putusan sengketa pilpres kali ini tidak akan bisa memuaskan semua pihak.

’’Mohon jangan menjadi ajang saling menghujat,’’ katanya.

Putusan MK bersifat final dan mengikat semua pihak yang berkaitan dengan putusan itu. Tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan MK dibacakan. Selama persidangan, para pihak tampak menyimak dengan baik pembacaan putusan. Ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto dalam satu kesempatan tampak membuat catatan dalam sebuah kertas tempel berwarna merah muda, lalu menempelkannya di buku catatan.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari