Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tangkap Tiga Tersangka Illegal Logging

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau meringkus tiga tersangka pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Kepulauan Meranti. Tak tanggung-tanggung dari para tersangka disita ratusan kayu olahan berbagai jenis dengan berat 20 ton.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perambahan hutan di daerah Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Atas informasi itu, ditindaklanjuti oleh Ditpolairud dengan melakukan penyelidikan dan patroli disekitaran perairan tersebut.

Hasil penyelidikan, petugas menemukan satu kapal pompong yang tengah melintas dengan menarik ratusan kayu olahan. Sehingga, dilakukan pengejaran dan pencegahan terhadapa kapal pompong tersebut.

"Pada, Kamis (20/2) sekitar pukul 22.30 WIB, kami mendapati kapal pompong yang menarik kayu olahan 20 ton atau 30 meterkubik," ungkap Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Badarudin didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Wawan Setiawan, Selasa (25/2) kemarin.

Baca Juga:  Tangkal Hepatitis, Perkuat Pola Hidup Sehat

Dalam kapal pompong itu, lanjut Badarudin, pihaknya mengamankan tiga tersangka yaitu Irwandi, Slamet dan Khaidir. Adapun peran para tersangka, Irwandi sebagai pencari tekong kapal untuk membawa kayu. Lalu, Slamet pemilik kapal pompong yang menerima orderan dari Irwandi. "Ada tiga tersangka yang ditangkap. I memberi orderan kepada S untuk membawa kayu, dan S mengajak K untuk membantunya," paparnya. 

Disampaikannya  kayu olahan yang berasal dari perambahan hutan di daerah Dedap direncanakan akan dibawa ke Kecamatan Ketam Putih, Kabupaten Bengkalis. Setelah tiba di sana, kayu tersebut bakal diterima oleh seseorang untuk dijual kembali. "Pengakuan S, dia beri upah  Rp800 ribu. Tapi, upah itu belum diterima karena pembayarannya setelah kayu sampai di Bengkalis," imbuh Badarudin.

Baca Juga:  Peduli Covid-19, Group Pelangi Kasih Berbagi Sembako

Dikatakan Badarudin, pembakalan liar ini berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bumi Lancang Kuning. Karena setelah pohon-pohon ditebang, para pelaku biasa membakar lahan untuk menghilangkan jejak atas perbuatannya. "Ini kaitannya dengan karhutla, kayu ditebang setelah itu lahan dibakar. Maka, kami antipasi dengan melakukan patroli di perairan," katanya.

Terhadap pemilik kayu tersebut diakuinya, belum tertangkap. Dengan demikian, pihaknya masih melakukan pendalam guna memburu pemilik kayu hasill perambahan hutan. "Kayu itu akan dijual ke Bengkalis. Kami masih kembangkan untuk mencari siapa pemiliknya dari keterangan tersangka I," tegasnya.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau meringkus tiga tersangka pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Kepulauan Meranti. Tak tanggung-tanggung dari para tersangka disita ratusan kayu olahan berbagai jenis dengan berat 20 ton.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perambahan hutan di daerah Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Atas informasi itu, ditindaklanjuti oleh Ditpolairud dengan melakukan penyelidikan dan patroli disekitaran perairan tersebut.

- Advertisement -

Hasil penyelidikan, petugas menemukan satu kapal pompong yang tengah melintas dengan menarik ratusan kayu olahan. Sehingga, dilakukan pengejaran dan pencegahan terhadapa kapal pompong tersebut.

"Pada, Kamis (20/2) sekitar pukul 22.30 WIB, kami mendapati kapal pompong yang menarik kayu olahan 20 ton atau 30 meterkubik," ungkap Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Badarudin didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Wawan Setiawan, Selasa (25/2) kemarin.

- Advertisement -
Baca Juga:  Antar Suami ke Bandara, Istri Terseret Arus Parit

Dalam kapal pompong itu, lanjut Badarudin, pihaknya mengamankan tiga tersangka yaitu Irwandi, Slamet dan Khaidir. Adapun peran para tersangka, Irwandi sebagai pencari tekong kapal untuk membawa kayu. Lalu, Slamet pemilik kapal pompong yang menerima orderan dari Irwandi. "Ada tiga tersangka yang ditangkap. I memberi orderan kepada S untuk membawa kayu, dan S mengajak K untuk membantunya," paparnya. 

Disampaikannya  kayu olahan yang berasal dari perambahan hutan di daerah Dedap direncanakan akan dibawa ke Kecamatan Ketam Putih, Kabupaten Bengkalis. Setelah tiba di sana, kayu tersebut bakal diterima oleh seseorang untuk dijual kembali. "Pengakuan S, dia beri upah  Rp800 ribu. Tapi, upah itu belum diterima karena pembayarannya setelah kayu sampai di Bengkalis," imbuh Badarudin.

Baca Juga:  Tangkal Hepatitis, Perkuat Pola Hidup Sehat

Dikatakan Badarudin, pembakalan liar ini berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bumi Lancang Kuning. Karena setelah pohon-pohon ditebang, para pelaku biasa membakar lahan untuk menghilangkan jejak atas perbuatannya. "Ini kaitannya dengan karhutla, kayu ditebang setelah itu lahan dibakar. Maka, kami antipasi dengan melakukan patroli di perairan," katanya.

Terhadap pemilik kayu tersebut diakuinya, belum tertangkap. Dengan demikian, pihaknya masih melakukan pendalam guna memburu pemilik kayu hasill perambahan hutan. "Kayu itu akan dijual ke Bengkalis. Kami masih kembangkan untuk mencari siapa pemiliknya dari keterangan tersangka I," tegasnya.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari