DUMAI (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai 2019-2039 di Gedung Sri Bunga Tanjung, Rabu (26/6). Kegiatan tersebut dibuka Wali Kota Dumai Zulkifli As didampingi Pj Sekdako Dumai Hamdan Kamal.
Konsultasi publik ini membahas mengenai isu pembangunan berkelanjutan tentang kualitas air tanah yang bersih, air limbah domestik, air limbah industri dan pencemaran air sungai.
Wali Kota Dumai Zulkifli As mengatakan, pemko akan melakukan rencana tata ruang wilayah Kota Dumai sampai 2039 yang menyangkut wilayah dan tata ruang. “Tentunya akan menggenjot iklim investasi di Kota Dumai dikarenakan bagaimana pun ruhnya suatu pembangunan itu ada pada tata ruang,†ujarnya.
Ia mengatakan kajian lingkungan hidup strategis merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. “Kejian berupa rangkaian analisis yang sistematis menyeluruh dan partisipatif, dengan kata lain proses kajian lingkungan hidup strategis ini merupakan sebuah bentuk tindakan strategis dalam rangka untuk menuntun, mengarahkan dan menjamin tidak terjadinya efek negatif terhadap lingkungan demi keberlanjutan pembangunan,†tuturnya.
Ia mengatakan kajian lingkungan hidup atrategis harus dapat dilakukan terintegrasi dengan proses perencanaan tata ruang. “Karena kaidah terpenting dalam proses ini pada suatu wilayah ini adalah pelaksanaan yang bersifat partisipatif,†jelasnya.
Ini sangat pentingnya bagi masyarakat agar dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya penataan ruang melalui penataan ruang yang transparan,efektif,dan partisipatif. “Agar nantinya akan terwujud penataan ruang yang aman, nyaman, dan berkelanjutan,†jelasnya.
Wako juga berharap agar peserta dapat berpartisipasi aktif, “Saya mengharapkan peserta dapat berpartisipasi aktif,dalam memberikan saran serta masukan sehingga nantinya penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis sebagai persyaratan dalam penetapan ranperda tentang rencana detail tata ruang kota menjadi lebih sempurna,â€tutupnya.(ifr/hsb)
DUMAI (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai 2019-2039 di Gedung Sri Bunga Tanjung, Rabu (26/6). Kegiatan tersebut dibuka Wali Kota Dumai Zulkifli As didampingi Pj Sekdako Dumai Hamdan Kamal.
Konsultasi publik ini membahas mengenai isu pembangunan berkelanjutan tentang kualitas air tanah yang bersih, air limbah domestik, air limbah industri dan pencemaran air sungai.
- Advertisement -
Wali Kota Dumai Zulkifli As mengatakan, pemko akan melakukan rencana tata ruang wilayah Kota Dumai sampai 2039 yang menyangkut wilayah dan tata ruang. “Tentunya akan menggenjot iklim investasi di Kota Dumai dikarenakan bagaimana pun ruhnya suatu pembangunan itu ada pada tata ruang,†ujarnya.
Ia mengatakan kajian lingkungan hidup strategis merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. “Kejian berupa rangkaian analisis yang sistematis menyeluruh dan partisipatif, dengan kata lain proses kajian lingkungan hidup strategis ini merupakan sebuah bentuk tindakan strategis dalam rangka untuk menuntun, mengarahkan dan menjamin tidak terjadinya efek negatif terhadap lingkungan demi keberlanjutan pembangunan,†tuturnya.
- Advertisement -
Ia mengatakan kajian lingkungan hidup atrategis harus dapat dilakukan terintegrasi dengan proses perencanaan tata ruang. “Karena kaidah terpenting dalam proses ini pada suatu wilayah ini adalah pelaksanaan yang bersifat partisipatif,†jelasnya.
Ini sangat pentingnya bagi masyarakat agar dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya penataan ruang melalui penataan ruang yang transparan,efektif,dan partisipatif. “Agar nantinya akan terwujud penataan ruang yang aman, nyaman, dan berkelanjutan,†jelasnya.
Wako juga berharap agar peserta dapat berpartisipasi aktif, “Saya mengharapkan peserta dapat berpartisipasi aktif,dalam memberikan saran serta masukan sehingga nantinya penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis sebagai persyaratan dalam penetapan ranperda tentang rencana detail tata ruang kota menjadi lebih sempurna,â€tutupnya.(ifr/hsb)