Jumat, 20 September 2024

Anak di Bawah Umur Diperjualbelikan

PARIAMAN (RIAUPOS.CO) — Satpol PP Pariaman mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual komersial anak (ESKA). Korbannya berinisial C (13), salah seorang remaja asal Kota Padang. C diamankan setelah terciduk berduaan dengan ZZ (47) di tempat yang gelap di kawasan GOR Rajo Bujang Pariaman, Sabtu (9/2) sekitar pukul 01.45.

Pasangan bukan muhrim dan satunya masih berada di bawah umur ini kemudian digelandang ke Mako Pol PP Pariaman. Perbuatan mereka diduga telah melanggar Pasal 6 ayat (1) Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Penindakan, Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.

"Nah, saat diinterogasi oleh Kasi Penyidik itulah terungkap pelaku pria ZZ sudah membayar C kepada seorang perempuan berinisial AY (20) seharga Rp150 ribu untuk sekali kencan," ujar Kasat Pol PP Pariaman Elfis Candra kepada Padang Ekspres (RPG), kemarin.

Elfis didampingi Kasi Penyidik Alrinaldi menjelaskan pengakuan mengejutkan juga keluar dari mulut C. Gadis belia tersebut mengaku ini bukan pertama kalinya ia dijual oleh AY dan suaminya IS (23).

- Advertisement -

Sebelum kejadian ini C mengaku juga dijual kepada dua laki-laki hidung belang seharga Rp200 ribu. Saat itu C mengaku dipakai sebanyak dua kali saat mobil berjalan di sekitaran Lubukalung Padangpariaman.

C juga mengaku tak sendiri. AY dan IS juga punya 5 gadis belia lainnya yang dijual ke laki-laki hidung belang. Berdasar keterangan dari C, tim Pol PP Pariaman menjemput pasangan suami istri AY dan IS di Pauhkambar Padangpariaman.

- Advertisement -
Baca Juga:  Akhirnya, IPhone 9 Bakal Meluncur pada 15 April 2020

Saat di Mako Pol PP, penyidik kemudian mengonfirmasi kepada AY dan IS tentang pernyataan C dan ZZ. Pasutri membenarkan pernyataan kedua pelaku diduga mengarah pada perzinaan itu.

"Setelah AY dan IS mengakui semua perbuatannya, kami berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Pariaman. Hal ini karena kami menyadari kasus ini bukan lah hanya pelanggaran Perda. Namun sudah masuk ranah  UU No 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf l dan Pasal 88. Maka kasus ini kami limpahkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Apalagi UU ini sedang menjadi isu dunia internasional atau disebut ESKA (eksploitasi seksual komersial anak). "Ketiga pelaku pun kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Satu pelaku ZZ mencoba melarikan diri. Namun kemudian menyerahkan diri kembali dan diantar oleh Pol PP Pariaman kepada pihak kepolisian," tuturnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ardiansyah Rollindo mengatakan kasus yang diduga eksploitasi anak tersebut dilimpahkan ke Polres Pariaman. "Namun setelah berkoordinasi, akhirnya kasus ini diambil alih Polres Padangpariaman. Ini mengingat transaksi perdagangan anak tersebut berlangsung di wilayah hukum Polres Padangpariaman," ujarnya. Ke empat pelaku juga merupakan warga Padangpariaman. Atas kondisi demikian, saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polres Padangpariaman.

Baca Juga:  Yellow Clinic Partai Golkar, Airlangga: Layani PCR Harga Terjangkau

Sementara itu Ketua Divisi Pelayanan P2TP2A Kota Pariaman Fatmiyeti Kahar menyebut berdasar hasil pengakuan orangtuanya, C ternyata baru berusia 13 tahun. C tinggal bersama neneknya di Padangbasi Indarung Kota Padang. Kedua orangtuanya bercerai dan C sejak kecil tinggal bersama neneknya. Sementara ibunya saat ini berdomisili di Dharmasraya.

Berdasar keterangan neneknya, tambah Teta, C memang susah diatur. Ia suka kabur dari rumah. C juga sebelumnya mengaku pernah mangkal di taman Imam Bonjol di Padang dan juga sudah pernah melakukan hal terlarang dengan sejumlah orang.

Pertemuan C dengan AY yang diduga mucikari berawal saat ia nongkrong bersama pacarnya di simpang Mega Permai Lubukbuaya Padang. Saat itulah C kemudian minta ikut ke rumah AY singkatnya kemudian ia tinggal bersama AY.

"Dengan AY ini, C mengaku sudah dua kali ditawarkan ke orang. C juga dibekali parfum dan bedak sebelum pergi dengan orang," ujarnya.

Teta menyebut kasus ini menjadi pembelajaran bagi orangtua bahwa anak usia puber seperti C membutuhkan kontrol dan perhatian orangtua. Sehingga tidak salah jalan dalam menjalani kehidupan.

Ia juga mengimbau orangtua agar tidak membolehkan anak-anak memegang ponsel pada malam hari. Sebab saat itulah rawan anak-anak untuk mengakses pornografi.(nia)

Laporan : RPG

PARIAMAN (RIAUPOS.CO) — Satpol PP Pariaman mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual komersial anak (ESKA). Korbannya berinisial C (13), salah seorang remaja asal Kota Padang. C diamankan setelah terciduk berduaan dengan ZZ (47) di tempat yang gelap di kawasan GOR Rajo Bujang Pariaman, Sabtu (9/2) sekitar pukul 01.45.

Pasangan bukan muhrim dan satunya masih berada di bawah umur ini kemudian digelandang ke Mako Pol PP Pariaman. Perbuatan mereka diduga telah melanggar Pasal 6 ayat (1) Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Penindakan, Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.

"Nah, saat diinterogasi oleh Kasi Penyidik itulah terungkap pelaku pria ZZ sudah membayar C kepada seorang perempuan berinisial AY (20) seharga Rp150 ribu untuk sekali kencan," ujar Kasat Pol PP Pariaman Elfis Candra kepada Padang Ekspres (RPG), kemarin.

Elfis didampingi Kasi Penyidik Alrinaldi menjelaskan pengakuan mengejutkan juga keluar dari mulut C. Gadis belia tersebut mengaku ini bukan pertama kalinya ia dijual oleh AY dan suaminya IS (23).

Sebelum kejadian ini C mengaku juga dijual kepada dua laki-laki hidung belang seharga Rp200 ribu. Saat itu C mengaku dipakai sebanyak dua kali saat mobil berjalan di sekitaran Lubukalung Padangpariaman.

C juga mengaku tak sendiri. AY dan IS juga punya 5 gadis belia lainnya yang dijual ke laki-laki hidung belang. Berdasar keterangan dari C, tim Pol PP Pariaman menjemput pasangan suami istri AY dan IS di Pauhkambar Padangpariaman.

Baca Juga:  Unand Bikin Nasi Rendang Tahan Setahun

Saat di Mako Pol PP, penyidik kemudian mengonfirmasi kepada AY dan IS tentang pernyataan C dan ZZ. Pasutri membenarkan pernyataan kedua pelaku diduga mengarah pada perzinaan itu.

"Setelah AY dan IS mengakui semua perbuatannya, kami berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Pariaman. Hal ini karena kami menyadari kasus ini bukan lah hanya pelanggaran Perda. Namun sudah masuk ranah  UU No 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf l dan Pasal 88. Maka kasus ini kami limpahkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Apalagi UU ini sedang menjadi isu dunia internasional atau disebut ESKA (eksploitasi seksual komersial anak). "Ketiga pelaku pun kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Satu pelaku ZZ mencoba melarikan diri. Namun kemudian menyerahkan diri kembali dan diantar oleh Pol PP Pariaman kepada pihak kepolisian," tuturnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ardiansyah Rollindo mengatakan kasus yang diduga eksploitasi anak tersebut dilimpahkan ke Polres Pariaman. "Namun setelah berkoordinasi, akhirnya kasus ini diambil alih Polres Padangpariaman. Ini mengingat transaksi perdagangan anak tersebut berlangsung di wilayah hukum Polres Padangpariaman," ujarnya. Ke empat pelaku juga merupakan warga Padangpariaman. Atas kondisi demikian, saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polres Padangpariaman.

Baca Juga:  Akhirnya, IPhone 9 Bakal Meluncur pada 15 April 2020

Sementara itu Ketua Divisi Pelayanan P2TP2A Kota Pariaman Fatmiyeti Kahar menyebut berdasar hasil pengakuan orangtuanya, C ternyata baru berusia 13 tahun. C tinggal bersama neneknya di Padangbasi Indarung Kota Padang. Kedua orangtuanya bercerai dan C sejak kecil tinggal bersama neneknya. Sementara ibunya saat ini berdomisili di Dharmasraya.

Berdasar keterangan neneknya, tambah Teta, C memang susah diatur. Ia suka kabur dari rumah. C juga sebelumnya mengaku pernah mangkal di taman Imam Bonjol di Padang dan juga sudah pernah melakukan hal terlarang dengan sejumlah orang.

Pertemuan C dengan AY yang diduga mucikari berawal saat ia nongkrong bersama pacarnya di simpang Mega Permai Lubukbuaya Padang. Saat itulah C kemudian minta ikut ke rumah AY singkatnya kemudian ia tinggal bersama AY.

"Dengan AY ini, C mengaku sudah dua kali ditawarkan ke orang. C juga dibekali parfum dan bedak sebelum pergi dengan orang," ujarnya.

Teta menyebut kasus ini menjadi pembelajaran bagi orangtua bahwa anak usia puber seperti C membutuhkan kontrol dan perhatian orangtua. Sehingga tidak salah jalan dalam menjalani kehidupan.

Ia juga mengimbau orangtua agar tidak membolehkan anak-anak memegang ponsel pada malam hari. Sebab saat itulah rawan anak-anak untuk mengakses pornografi.(nia)

Laporan : RPG

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari