Rp50 Miliar Uang Kepala Daerah Disimpan di Kasino

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Pusat Analisis Transaksi Keuangan (‎PPATK) Kiagus Badaruddin mengatakan, lembaganya mendapatkan banyak temuan menyimpang yang dilakukan oleh kepala daerah.

Menurut Kiagus, temuan tersebut terkait adanya kepala daerah yang menyimpan uang di ‎Kasino luar negeri. Total jumlahnya mencapai Rp 50 miliar.

- Advertisement -

"Jadi ditemukannya rekening kepala daerah di kasino luar negeri yang besarnya kurang lebih Rp 50 miliar," ujar Kiagus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/2).

Kiagus mengatakan, penyimpanan uang di kasino luar negeri adalah modus baru pejabat di Indonesia. Namun dia tidak bisa membeberkan siapa nama kepala daerah yang menyimpan uang di kasino luar negeri.

- Advertisement -

"Jadi ini merupakan pola baru di Indonesia dalam rangka pencucian uang," katanya.

Kiagus menduga uang kepala daerah yang disimpan tersebut merupakan hasil dari kejahatan. Sehingga kepala daerah sengaja membuka rekening di kasino luar negeri.

"Jadi pendapatan yang diduga berasal dari hasil kejahatan disimpan di rekening di kasino," ungkapnya.

Kiagus juga berujar dirinya tidak berwenang membuka siapa saja kepala daerah yang menyimpan uang di kasino luar negeri. Hal ini merujuk pada UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia berharap temuan kepala daerah yang menyimpan uang di kasino luar negeri ini bisa memberikan efek jera. Sebab dia menduga akan ada lagi pihak-pihak yang menyimpan uang di kasino luar negeri.

"Kami harapkan pelaku ini enggak usah main-main lagi, karena mungkin nanti ada yang lain," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com 
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Pusat Analisis Transaksi Keuangan (‎PPATK) Kiagus Badaruddin mengatakan, lembaganya mendapatkan banyak temuan menyimpang yang dilakukan oleh kepala daerah.

Menurut Kiagus, temuan tersebut terkait adanya kepala daerah yang menyimpan uang di ‎Kasino luar negeri. Total jumlahnya mencapai Rp 50 miliar.

"Jadi ditemukannya rekening kepala daerah di kasino luar negeri yang besarnya kurang lebih Rp 50 miliar," ujar Kiagus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/2).

Kiagus mengatakan, penyimpanan uang di kasino luar negeri adalah modus baru pejabat di Indonesia. Namun dia tidak bisa membeberkan siapa nama kepala daerah yang menyimpan uang di kasino luar negeri.

"Jadi ini merupakan pola baru di Indonesia dalam rangka pencucian uang," katanya.

Kiagus menduga uang kepala daerah yang disimpan tersebut merupakan hasil dari kejahatan. Sehingga kepala daerah sengaja membuka rekening di kasino luar negeri.

"Jadi pendapatan yang diduga berasal dari hasil kejahatan disimpan di rekening di kasino," ungkapnya.

Kiagus juga berujar dirinya tidak berwenang membuka siapa saja kepala daerah yang menyimpan uang di kasino luar negeri. Hal ini merujuk pada UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia berharap temuan kepala daerah yang menyimpan uang di kasino luar negeri ini bisa memberikan efek jera. Sebab dia menduga akan ada lagi pihak-pihak yang menyimpan uang di kasino luar negeri.

"Kami harapkan pelaku ini enggak usah main-main lagi, karena mungkin nanti ada yang lain," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com 
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya