PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara berkala.
Langkah ini menyusul adanya penonaktifan sejumlah peserta akibat penyesuaian pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengutarakan bahwa penyesuaian status PBI JK mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan, di mana peserta di luar desil 1–5 tidak lagi masuk dalam kelompok sasaran bantuan iuran pemerintah.
“Peserta perlu memastikan status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan Pasti. Jika tergolong tidak mampu tetapi masuk desil 6–10, peserta diberi masa tenggang 90 hari untuk memperbarui data di kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” ujar Rizzky, Kamis (29/10/2026).
Sementara bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan mendesak, pemerintah menyediakan mekanisme reaktivasi sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2026 dengan melapor ke Dinas Sosial membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Adapun peserta yang kondisi ekonominya sudah membaik dan mampu membayar iuran secara mandiri diimbau untuk segera beralih ke segmen JKN Mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap aktif.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara berkala.
Langkah ini menyusul adanya penonaktifan sejumlah peserta akibat penyesuaian pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengutarakan bahwa penyesuaian status PBI JK mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan, di mana peserta di luar desil 1–5 tidak lagi masuk dalam kelompok sasaran bantuan iuran pemerintah.
“Peserta perlu memastikan status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan Pasti. Jika tergolong tidak mampu tetapi masuk desil 6–10, peserta diberi masa tenggang 90 hari untuk memperbarui data di kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” ujar Rizzky, Kamis (29/10/2026).
Sementara bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan mendesak, pemerintah menyediakan mekanisme reaktivasi sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2026 dengan melapor ke Dinas Sosial membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Adapun peserta yang kondisi ekonominya sudah membaik dan mampu membayar iuran secara mandiri diimbau untuk segera beralih ke segmen JKN Mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap aktif.