- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Aibat mencuri telepon seluler, JO alias Jaky (24) harus berurusan dengan hukum. Kejadiannya berawal saat korban Rini Susanti (27) men-charge telepon selulernya (ponsel) di ruang tamu. Usai men-charge ia pun bergegas ke masjid untuk menjalankan ibadah Salat Subuh di sekitar rumahnya di Jalan Tangkuban Perahu, Nomor 115, Kelurahan Tintis, Kecamatan Limapuluh.
Suaminya yang sudah di rumah terlebih dahulu mendengar pagar rumahnya berbunyi. Untuk memastikan kebenaran, ia melihat ada pria tak dikenal menyusup yang diduga mencuri ponsel iphone sang istri. Akhirnya, terjadilah kejar-kejaran karena pelaku melarikan diri.'
Meski ponsel sudah didapat, perbuatan pelaku berbuntut ke jalur hukum. Sehingga dilaporkan ke Polsek Limapuluh. Kepada Riau Pos, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Zulfikrianto pun membenarkannya.
- Advertisement -
"Laporan korban masih kami tangani hingga kini. Tersangka atas nama JO alias Jaky (24) dan dijerat pasal 363 KUHPidana. Kasus itu masuk tanggal 10 Januari dan masih berlanjut," ulasnya, Selasa (28/1).
Zul sapaan akrabnya mengatakan, tersangka JO merupakan residivis. Katanya, hasilnya untuk keperluan sehari-hari. Sementara itu di wilayah hukum tempatnya bekerja sepanjang 2020 sudah mengamankan enam tersangka dengan kasus berbeda.(s)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Aibat mencuri telepon seluler, JO alias Jaky (24) harus berurusan dengan hukum. Kejadiannya berawal saat korban Rini Susanti (27) men-charge telepon selulernya (ponsel) di ruang tamu. Usai men-charge ia pun bergegas ke masjid untuk menjalankan ibadah Salat Subuh di sekitar rumahnya di Jalan Tangkuban Perahu, Nomor 115, Kelurahan Tintis, Kecamatan Limapuluh.
Suaminya yang sudah di rumah terlebih dahulu mendengar pagar rumahnya berbunyi. Untuk memastikan kebenaran, ia melihat ada pria tak dikenal menyusup yang diduga mencuri ponsel iphone sang istri. Akhirnya, terjadilah kejar-kejaran karena pelaku melarikan diri.'
Meski ponsel sudah didapat, perbuatan pelaku berbuntut ke jalur hukum. Sehingga dilaporkan ke Polsek Limapuluh. Kepada Riau Pos, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Zulfikrianto pun membenarkannya.
- Advertisement -
"Laporan korban masih kami tangani hingga kini. Tersangka atas nama JO alias Jaky (24) dan dijerat pasal 363 KUHPidana. Kasus itu masuk tanggal 10 Januari dan masih berlanjut," ulasnya, Selasa (28/1).
Zul sapaan akrabnya mengatakan, tersangka JO merupakan residivis. Katanya, hasilnya untuk keperluan sehari-hari. Sementara itu di wilayah hukum tempatnya bekerja sepanjang 2020 sudah mengamankan enam tersangka dengan kasus berbeda.(s)