JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mengecualikan kewajiban penyerahan agunan untuk pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta per debitur.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kebijakan pembiayaan tanpa agunan ini tidak berlaku secara umum untuk seluruh perusahaan pembiayaan.
“Fasilitas tanpa agunan hanya dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio modal inti terhadap modal disetor di atas 100 persen. Dengan ketentuan tersebut, OJK tetap menjaga prinsip kehati-hatian industri,” papar Agusman, Ahad (11/1).
POJK Nomor 35 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 22 Desember 2025 ini pada dasarnya merupakan langkah deregulasi. Aturan tersebut bertujuan menyederhanakan ketentuan pembiayaan guna meningkatkan kemudahan berusaha serta mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui sektor UMKM. (mim/dio/jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mengecualikan kewajiban penyerahan agunan untuk pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta per debitur.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kebijakan pembiayaan tanpa agunan ini tidak berlaku secara umum untuk seluruh perusahaan pembiayaan.
“Fasilitas tanpa agunan hanya dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio modal inti terhadap modal disetor di atas 100 persen. Dengan ketentuan tersebut, OJK tetap menjaga prinsip kehati-hatian industri,” papar Agusman, Ahad (11/1).
POJK Nomor 35 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 22 Desember 2025 ini pada dasarnya merupakan langkah deregulasi. Aturan tersebut bertujuan menyederhanakan ketentuan pembiayaan guna meningkatkan kemudahan berusaha serta mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui sektor UMKM. (mim/dio/jpg)