PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Satrio Wardhana Ramadhan digelar di Mapolsek Bukit Raya dan dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Muhammad Zamhur.
Pada proses tersebut, dua tersangka memperagakan delapan adegan yang menggambarkan secara runtut bagaimana aksi kekerasan terjadi hingga menimbulkan korban jiwa.
Setiap adegan diperagakan kembali untuk mencocokkan keterangan para tersangka, saksi, serta bukti yang telah dihimpun penyidik.
“Total ada delapan reka adegan. Para pelaku mengulangi sekaligus menjelaskan peran masing-masing dalam kejadian itu,” ujar Ipda Zamhur.
Ia menegaskan bahwa rekonstruksi menjadi bagian penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menguatkan berkas perkara sebelum dilimpahkan. Saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya, Budi Utomo alias Budi Toyo, masih dalam pengejaran.
“Pengejaran terhadap pelaku yang buron terus dilakukan. Mudah-mudahan segera bisa kami amankan,” tambahnya.
Rekonstruksi turut dihadiri kuasa hukum korban, Al Fikri, beserta kedua orang tua Satrio. Namun, keluarga hanya mampu mengikuti sebagian proses karena masih diliputi kesedihan mendalam.
“Orang tua korban tidak sanggup menyaksikan seluruh adegan karena masih sangat terpukul,” kata Al Fikri.
Pihak keluarga berharap proses penyidikan berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi Satrio.
“Kami percaya proses penegakan hukum. Kami terus berkomunikasi dengan Polsek Bukit Raya dan JPU,” ujarnya.
Ia juga meminta kepolisian segera menangkap Budi Utomo agar seluruh pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara penuh. Keluarga menegaskan mereka menginginkan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.
Satrio Wardhana Ramadhan diketahui meninggal dunia setelah dianiaya sekelompok orang pada Kamis (23/10) dini hari di Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai. Korban sebelumnya dituduh mencuri sebelum menjadi sasaran pengeroyokan brutal yang menyebabkan luka berat hingga merenggut nyawanya.
Kasus ini menyita perhatian publik, dan polisi memastikan penyidikan dilakukan secara profesional serta terbuka hingga seluruh pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum.



