BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Upaya penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) akhirnya membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari satu bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil berhasil mengembalikan 21 kendaraan dinas yang sebelumnya dikuasai pihak yang tidak lagi berhak.
Langkah tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Rohil dengan Kejari untuk memulihkan aset daerah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera MH, menjelaskan bahwa setelah menerima surat kuasa khusus, pihaknya segera melakukan penertiban secara intensif.
“Alhamdulillah, dalam waktu sekitar satu bulan sudah 21 mobil dikembalikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari total 53 aset kendaraan yang ditelusuri,” ungkap Andi, Jumat (24/10) di Bagansiapiapi.
Ia menuturkan, proses penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Tahap awal dimulai dengan mengirimkan surat kepada pihak-pihak yang masih menguasai kendaraan, meski status kepemilikannya sudah tidak sah. “Kami mendahulukan pendekatan baik agar aset bisa dikembalikan tanpa konflik,” ujarnya.
Saat ini, tercatat lebih dari 50 kendaraan roda empat masih dalam penguasaan pihak lain. Namun, Kejari menargetkan seluruhnya bisa kembali ke Pemkab Rohil dalam waktu dua bulan ke depan.
“Progresnya cukup cepat. Insyaallah dua bulan ke depan tuntas, dan nanti akan dilanjutkan oleh Kajari yang baru,” jelas Andi.
Meski begitu, Andi mengakui adanya beberapa kendala di lapangan. Sejumlah kendaraan diketahui sudah berpindah tangan atau dalam kondisi rusak berat, sehingga proses penarikan tidak mudah.
“Namun kami tetap berupaya agar seluruh aset dapat pulih. Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menuntaskan pemulihan aset daerah,” tegasnya.
Langkah cepat Kejari Rohil ini diapresiasi berbagai pihak sebagai bentuk komitmen dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah. Keberhasilan ini juga diharapkan menjadi dorongan bagi mantan pejabat atau pihak lain agar segera mengembalikan kendaraan dinas yang masih mereka kuasai tanpa hak.(fad)



