BATUAMPAR (RIAUPOS.CO) – Upaya penyelundupan emas perhiasan seberat 2,5 kilogram senilai Rp4,8 miliar berhasil digagalkan Bea Cukai (BC) Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (22/9). Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malaysia berinisial EA ditangkap saat mencoba membawa barang berharga tersebut.
EA, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, menyembunyikan 145 keping perhiasan emas dengan cara dililitkan ke tubuh menggunakan korset. Dari hasil pemeriksaan, emas itu ternyata milik seorang PMI lain di Malaysia berinisial RJ.
“Pelaku ini baru pertama kali mencoba menyelundupkan emas. Ia dijanjikan upah Rp5 juta untuk membawa barang ke Jawa Timur,” kata Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Kamis (2/10).
Zaky menjelaskan, modus ini dilakukan agar pemilik emas bisa menghindari bea masuk dan pajak impor. Namun, pihaknya masih menyelidiki lebih jauh apakah emas tersebut ditujukan ke toko atau perorangan di Indonesia.
Barang bukti dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. “Proses hukum tetap berjalan transparan. Nantinya majelis hakim yang akan menentukan status barang bukti tersebut,” tegas Zaky.
Ia juga mengingatkan para PMI agar tidak tergoda membawa barang ilegal. “Kami imbau pekerja migran maupun penumpang umum untuk waspada. Jangan mudah menerima titipan barang berharga yang dilarang, karena risikonya sangat besar,” ujarnya.(rpg)