PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur bahwa upah minimal setidaknya sama dengan gaji terakhir sebagai tenaga honorer, atau mengikuti upah minimum daerah.
Kepala BPKAD Rohul, El Bizri SSTP MSi, menjelaskan bahwa Pemkab bersama DPRD telah menyepakati alokasi anggaran sekitar Rp2 miliar untuk membayar gaji 1.619 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rohul pada RAPBD Perubahan 2025. Dari jumlah itu, sekitar 400 orang sudah teranggarkan di APBD murni 2025, sementara 1.219 orang lainnya dialokasikan melalui RAPBD Perubahan.
“Besaran gaji mereka sesuai dengan yang diterima sebelumnya sebagai tenaga non-ASN dengan menyesuaikan kemampuan daerah,” kata El Bizri, Rabu (24/9).
Rinciannya, tenaga dengan latar belakang pendidikan SLTA digaji Rp1,45 juta per bulan, lulusan D-III Rp1,5 juta, dan S-1 Rp1,55 juta. Di Kuantan Singingi, standar gaji PPPK Paruh Waktu juga mengikuti gaji honorer sebelumnya, dengan kemungkinan bisa lebih besar jika keuangan daerah memungkinkan.
Berbeda dengan PPPK penuh, PPPK Paruh Waktu tidak mendapat tunjangan tambahan. “Meski sama-sama berstatus pegawai, PPPK Paruh Waktu tidak bekerja penuh waktu seperti ASN, sehingga hak dan gaji mereka juga berbeda,” jelas Sekretaris BKPP Kuansing, Hendri Joprison.(epp/dac)