JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang kini berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilainya tidak main-main, mencapai Rp35 miliar.
Aset yang disita berupa dua bidang tanah dan bangunan, serta lima bidang tanah kosong yang berada di Kota Pekanbaru. Menariknya, aset tersebut tidak tercatat atas nama Zarof, melainkan atas nama anak-anaknya.
“Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ZR di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (10/9),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (18/9).
Dari data yang dirinci, dua bidang tanah dan bangunan disita di Kecamatan Marpoyan Damai atas nama anaknya berinisial RBP. Masih di kecamatan yang sama, tiga bidang tanah kosong juga diamankan atas nama anak lain berinisial DCA. Sementara dua bidang tanah kosong lainnya berada di Kecamatan Bina Widya, juga atas nama RBP.
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 13.362 meter persegi, dengan estimasi nilai sekitar Rp35,182 miliar,” jelas Anang.
Sebelumnya, Zarof telah divonis 18 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dinyatakan tidak mampu membuktikan asal-usul harta Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.
Tak hanya itu, Zarof masih tersandung kasus lama berupa dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta pada periode 2003–2005. Bersama dua pihak lain, ia diduga terlibat praktik suap senilai Rp6 miliar di tingkat banding dan Rp5 miliar di tingkat kasasi.